"Khusus untuk Bodebek yang diinstruksikan satu frekuensi dengan Jakarta, maka PSBB proporsional Bodebek dipersamakan dengan jadwal Jakarta yaitu 2 Juli 2020," kata Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/6).
Emil, sapaan Ridwan, mengatakan, penangana coroba di Bodebek harus satu frekuensi dengan DKI Jakarta. Karena itu kebijakannya mesti selaras dan bersamaan dengan ibu kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil evaluasi PSBB di Jabar, Gugus Tugas Covid-19 memutuskan pemberlakuan PSBB di Jabar diperpanjang selama 14 hari ke depan atau 26 Juni mendatang. PSBB tersebut berlaku bagi daerah dengan level kewaspadaan tingkat tiga atau zona kuning.
Dalam kesempatan itu, Emil menyampaikan dalam dua pekan terakhir Gugus Tugas Covid-19 Jabar mendapati penularan virus corona masih tinggi di perkotaan, terutama wilayah Bodebek dan Bandung raya.
"Maka kepala daerah di Bodebek dan Bandung raya harus lebih waspada karena kepadatan manusia berbanding lurus dengan penyebaran Covid-19. Sementara di luar Bodebek dan Bandung raya relatif sedikit," ucap Emil.
RK menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang PSBB secara proporsional di Bodebek pada Kamis (4/6).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selama 28 hari atau empat pekan, terhitung dari Jumat (5/6) hingga Kamis (2/7).
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Juga diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang Juni," kata Daud, Kamis (4/6). (bac/hyg/bac)