Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaskaan Agung Hari Setiyono menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan pada Kamis (11/6) sekitar pukul 14.40 WIB. Dia menjelaskan, pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp65 juta.
"Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima, diduga dalam penerimaan dan pengangkatan karyawan," kata Hari dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang dilakukan adalah dengan mengarahkan calon karyawan untuk meminjam uang di koperasi milik O sehingga dapat membayarkan uang muka sebesar Rp10 juta dalam penerimaan karyawan di PDAM Kabupaten Kudus.
Lainnya lagi, calon karyawan akan diminta dan dibantukan pengurusan kredit ke Bank Jateng dan Bank Pasar oleh pelaku berinisial T yang tertangkap tangan. Kemudian, proses pencairan uang nantinya akan diserahkan kepada pemilik koperasi, yakni O.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa uang diterima oleh T atas perintah O dan sekarang sedang diupayakan menangkap yang bersangkutan," kata dia.
Meski demikian, hingga kini kejaksaan belum merincikan jabatan ataupun bagian dari pelaku yang telah diamankan. Belum diketahui juga pasal yang akan dipersangkakan kepada para pelaku dalam kasus ini.