"Pemerintah akan menolak jika usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila," tegas Mahfud, Sabtu (13/6).
"Jadi, kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang Tri atau Ekasila," tambah dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dalam draf RUU HIP saat ini, larangan komunisme sebagaimana dimaksud tidak dicantumkan sebagai rujukan atau konsideran.
Lihat juga:MUI: RUU HIP Degradasi Pancasila |
Mahfud berujar RUU HIP merupakan inisiatif DPR dan pemerintah belum terlibat pembicaraan. Presiden Joko Widodo, ungkap dia, belum mengirim surat presiden (surpres) untuk pembahasan dalam proses legislasi.
"Nanti saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung 'Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966'," tandas Mahfud.
DPR diketahui telah menyetujui pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sebagai inisiatif lembaga. Aturan baru tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Draf RUU itu menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai bakal mendegradasi pancasila dan membangkitkan komunisme di Indonesia.
Dalam Pasal 7 RUU HIP dituliskan:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
(ryn/dal)