Tempat ibadah itu belum bisa dibuka meski Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menerbitkan Perwali nomor 28 tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19, yang mengizinkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, hal itu lantaran rumah ibadah tersebut masih berada di zona merah, atau masih terdapat masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19, di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya ada 16 masjid dan 4 gereja yang belum diperkenankan menggelar ibadah, yakni Masjid Al Anshor di Greges Timur, Asem Rowo; Masjid Nurul Fajar di Tambak Gringsing III, Pabean Cantikan; Masjid Ainul Hasal, Kapas MadyaIV, Tambaksari;
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Lalu, Masjid Al Istiqomah di Gundih III, Bubutan; Masjid Nurul Iman di Banyu Urip Lor, Sawahan; Masjid Jamiyatul Hidayah di Banyu Urip 1, Sawahan; Masjid As Shodiqin di Wonorejo III, Tegalsari; Masjid Bani Ruslani di Wonorejo III, Tegalsari; Masjid Baitur Rohim di Gunungsari 1, Wonokromo; Masjid Sabillah di Ngagel Tirto, Wonokromo.
Gereja Jemaat Kristen Indonesia Jemaat Misi di Menanggal 1 Gayungan; Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Hosea di Menanggal 1, Gayungan; GKB Shalom di Raya Kendangsari Tenggilis Mejoyo; Gereja Bethani di Indonesia di Tambak Segaran VI, Tambaksari.
Selain sejumlah tempat ibadah tersebut, para penanggung jawab rumah ibadah lainnya boleh menggelar kegiatan keagamaan asal menerapkan protokol kesehatan ketat. Yakni membatasi jamaah 50 persen dari kapasitas semula, serta mewajibkan setiap jemaah menggunakan masker.
"Para pengurus juga harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan tersebut," ujarnya.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian