Perwali tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya itu mengatur penegakan protokol kesehatan di tempat-tempat umum, kegiatan umum hingga transportasi.
Sanksi yang diberikan antara lain teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha. Epidemiolog dr Windhu Purnomo menilai sanksi itu tidak 'greget'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi berbeda diterapkan Kabupaten Sidoarjo dan Gresik yang sama-sama menghentikan masa PSBB bersama Kota Surabaya. Pemerintah daerah di dua kabupaten tersebut, menurut Windhu, lebih tegas memberikan sanksi sebab berani memberikan denda.
Berdasarkan Perbubp tersebut pelanggar aturan penggunaan masker diganjar sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau denda sebesar Rp150 ribu. Kemudian bagi pimpinan tempat kerja yang tak menerapkan protokol kesehatan dikenai denda sebesar Rp25 juta, sementara pengurus fasilitas umum yang melanggar dikenai denda Rp10 juta.
Sementara pada Peraturan Bupati Gresik Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Gresik, pelanggar aturan penggunaan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda sebesar Rp150 ribu.
Kemudian bagi perusahaan kecil yang tak menerapkan protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp25 juta, lalu bagi perusahaan sedang yang melanggar akan didenda Rp50 juta, perusahaan besar Rp100 juta, pengurus fasilitas umum Rp10 juta, dan pengurus pasar Rp25 juta.
Windhu menyayangkan tidak ada ketegasan dalam Perwali Surabaya yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu. Padahal menurut dia Kota Surabaya merupakan penyumbang kasus positif Covid-19 terbanyak di wilayah Surabaya Raya.
"Ya di Surabaya malah enggak ada gitu-gituan [denda] bingung saya," kata Windhu.
Ketidaktegasan sanksi dalam Perwali itu dikatakan bisa mengakibatkan ketidakpatuhan masyarakat Surabaya sekaligus disebut tak bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggar. Ia khawatir hal itu akan mengakibatkan terus meningkatnya angka kasus positif Covid-19 di Kota Pahlawan.
"Masyarakat kan tergantung pemerintah. Namanya perilaku masyarakat di mana pun bukan hanya di Indonesia ya sama. Peraturan itu nggak ada yang greget buat orang patuh," ujarnya. (frd/fea)