Namun, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di masa kenormalan baru (new normal) karena pandemi virus corona (Covid-19) wajib mendapatkan nomor antrean secara daring (online) lewat situs dan aplikasi khusus imigrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aplikasi antrean paspor online (Apapo) itu bisa diunduh di 'playstore/Appstore' dengan kata kunci (Layanan Paspor Online) atau melalui situs https://antrian.imigrasi.go.id.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi sendiri saat ini telah menyiapkan sarana dan prasarana menghadapi kenormalan baru. Di antaranya adalah para petugas akan dilengkapi dengan masker, sarung tangan, face shield, serta meja pelayanan akan dilengkapi dengan pembatas transparan.
Setiap pengguna jasa keimigrasian diwajibkan untuk menggunakan masker, mencuci tangan di tempat cuci tangan yang telah disediakan, melalui pemeriksaan suhu tubuh dengan maksimal 37,5⁰ C, melakukan jaga jarak minimal 1-2 meter (physical distancing).
Petrus Teguh juga mengimbau masyarakat yang telah selesai melakukan proses wawancara untuk menggunakan jasa pengiriman paspor lewat layanan PT Pos Indonesia yang telah disediakan di dalam gedung Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi.
"Untuk mengurangi intensitas kehadiran pemohon di Kantor Imigrasi Bekasi," katanya.
Mobil layanan paspor keliling Ditjen Imigrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma) |
"Sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Imigrasi No.IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa normal baru, pendaftaran permohonan paspor untuk periode 15-19 Juni 2020 mulai dibuka pada hari ini melalui aplikasi Antrean Paspor Online (Apapo)," kata Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Triman, Jumat (12/6) seperti dikutip dari Antara.
Pendaftaran antrean daring itu hanya dibuka sepekan sekali saban Jumat dengan kuota maksimal 50 persen dari kondisi sebelum ada pandemi Covid-19.
Triman mengatakan bagi masyarakat yang telah memiliki nomor antrean, ketika datang ke Kantor Imigrasi wajib mematuhi protokol kesehatan seperti bersedia diperiksa suhu tubuh oleh petugas sebelum memasuki area pelayanan.
Selain itu wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan wajib menerapkan jaga jarak dengan orang lain (physical distancing) selama berada di area kantor imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah menjelaskan sejak 24 Maret 2020 pihaknya melakukan pembatasan pelayanan untuk umum sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor lama karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Apapo.
"Sedangkan untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Palembang dengan mengikuti protokol kesehatan normal baru produktif aman dari Covid-19," kata Hasrullah.
Petugas Imigrasi sedang melayani warga untuk penggantian pasport, Jakarta Selatan, 16 Desember 2017. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang menerangkan sebelumnya seluruh kantor Imigrasi menonaktifkan antrean dari aplikasi Layanan Paspor Online sejak akhir Maret 2020 lalu karena pandemi Covid-19,
Selama kurun waktu tersebut, kata dia, kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor untuk kebutuhan mendesak seperti yaitu orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.
Sementara masyarakat yang paspor barunya sudah jadi, baru mengambil paspornya setelah pelayanan kembali beroperasi, tanpa dikenai denda.
"Untuk seluruh kantor Imigrasi baru akan dibuka pekan depan," kata Arvin, Jumat lalu.
Pada masa normal baru, kantor Imigrasi juga menetapkan pembatasan kuota yakni 50 persen dari kondisi normal. (hrf, antara/ugo)
Mobil layanan paspor keliling Ditjen Imigrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Petugas Imigrasi sedang melayani warga untuk penggantian pasport, Jakarta Selatan, 16 Desember 2017. (CNN Indonesia/Hesti Rika)