Selain itu juga lantaran terkonfirmasinya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19) .
Penutupan PN Surabaya sendiri bakal berlangsung mulai Senin 15 Juni hingga 26 Juni 2020. Juru bicara PN Surabaya Martin Ginting mengatakan kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita terpaksa tetap gelar sidang tersebut dengan protokoler dan aturan yang ketat. Tidak ada pengunjung yang boleh masuk area pengadilan dan peliputan jurnalistik juga kita batasi untuk beberapa wartawan saja," ujarnya.
Terkait pelayanan, PN tetap membukanya meski secara terbatas. Misalnya pendaftaran perkara perdata bisa dilakukan secara online (e-court), Ginting memastikan sistem tersebut tetap berjalan dan bisa dimanfaatkan.
Lebih lanjut, Ginting juga meminta agar Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim agar proaktif melakukan deteksi dini pencegahan Covid-19, di kalangan para ASN yang sehari harinya melayani masyarakat , dengan cara menggelar tes massal.
Sehari sebelumnya, PN Surabaya juga berduka atas kematian seorang juru sita berinisial S. Penyebab kematian S juga belum diketahui secara pasti. (frd/kid)