Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan di gerai-gerai SIM itu berbarengan dengan mulai beroperasinya pusat perbelanjaan atau mal di tengah pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) transisi wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Sekitar] 100-150 per hari, tergantung kapasitas ruang pelayanan," ucap Sambodo.
Protokol kesehatan itu mulai dari pengukuran suhu tubuh sebelum masuk mal dan ruang pelayanan, penggunaan masker, hingga jaga jarak di ruang tunggu.
Jakarta Selatan
1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
3. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Jakarta Utara
1. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
2. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Jakarta Barat
1. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
2. Lippo Mall Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Jakarta Timur
1. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret hingga 29 Mei untuk memperpanjang, hingga 29 Juni. Namun kini dispensasi diperpanjang lagi selama dua bulan.
"(Masa dispensasi diperpanjang) mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret sampai 29 Mei dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrian permohonan perpanjangan SIM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (10/6).
Yusri menjelaskan, selain Polda Metro, kebijakan perpanjangan masa dispensasi itu juga dilakukan di wilayah Polda lain seperti di Polda Kaltim dan Jatim.
Untuk diketahui, setelah layanan SIM kembali dibuka pada 30 Mei, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM pun membludak di Satpas-satpas lingkungan Polda Metro Jaya. Itu terjadi karena pemberlakukan pembatasan kuota pemohon perpanjangan SIM sebagai bagian dari protokol physical distancing untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). (dis/kid)