Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya menegaskan aturan pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi
ganjil genap untuk mobil masih belum berlaku pada Senin (15/6) hari ini.
"Aturan ganjil genap tetap belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Minggu (14/6) malam.
Sambodo menuturkan pelaksanaan aturan ganjil genap menunggu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam keputusan itu, nantinya juga bakal mengatur apakah aturan ganjil genap juga berlaku untuk sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Pelaksanaan aturan ganjil genap] menunggu keputusan gubernur," ucap Sambodo.
Aturan ganjil genap ditiadakan sejak DKI Jakarta memutuskan menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 16 Maret lalu. Dan, ketika Jakarta menerapkan PSBB Transisi mulai 5 Juni lalu, peniadaan aturan ganjil genap juga diperpanjang selama satu pekan.
Sejak Jumat (5/6) lalu, DKI Jakarta mulai memasuki masa PSBB transisi. Pada tahap ini, muncul rencana penerapan kembali aturan ganjil genap. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB transisi.
Namun, aturan ganjil genap tersebut tidak hanya berlaku untuk mobil. Pada Pasal 17 ayat (2) poin A dijelaskan bahwa aturan ganjil juga berlaku untuk sepeda motor.
Saat ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya masih melakukan evaluasi terkait penerapan aturan ganjil genap tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menegaskan bahwa aturan ganjil genap baru akan dikeluarkan setelah dirinya mengeluarkan keputusan gubernur.
"Selama belum ada surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," kata Anies, Senin (8/6).
(dis/kid)
[Gambas:Video CNN]