"Aturan ganjil genap tetap belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (14/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ganjil genap ditiadakan sejak DKI Jakarta memutuskan menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 16 Maret lalu. Dan, ketika Jakarta menerapkan PSBB Transisi mulai 5 Juni lalu, peniadaan aturan ganjil genap juga diperpanjang selama satu pekan.
Namun, aturan ganjil genap tersebut tidak hanya berlaku untuk mobil. Pada Pasal 17 ayat (2) poin A dijelaskan bahwa aturan ganjil juga berlaku untuk sepeda motor.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menegaskan bahwa aturan ganjil genap baru akan dikeluarkan setelah dirinya mengeluarkan keputusan gubernur.
"Selama belum ada surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," kata Anies, Senin (8/6). (dis/kid)