Ia menyebutkan syarat utama pondok pesantren bisa menggelar kembali aktivitas pendidikannya ialah penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Keputusan itu termaktub dalam Surat Gubernur Jatim bernomor 188/3344/101.1/2020 tertanggal 29 Mei 2020 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jatim dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, ia menerangkan bahwa proses kembalinya santri ke pondok pesantren harus dilakukan secara hati-hati dengan menjadikan kaidah hifdzun nafs atau keselamatan jiwa dan raga sebagai prinsip utama, melalui penerapan sepenuhnya protokol kesehatan.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
"Pondok Pesantren juga diperkenankan menyusun protokol kesehatan sesuai dengan kondisi masing-masing. Yang jelas, tidak keluar dari aturan standar yang dikeluarkan Pemerintah Pusat," ujarnya.
Keputusan ini, kata Khofifah, berdasarkan pertimbangan dan masukan dari pengasuh dan pengelola pondok pesantren. Ia pun berharap pesantren bisa secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Khofifah juga meminta pengasuh dan pengelola pondok pesantren untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan forkompimda kabupaten/kota, agar mendapat referensi keadaan Covid-19 setempat dan didukung dalam proses kembalinya santri selama masa darurat Covid-19.
Bagi pesantren yang belum melaksanakan kegiatan belajar mengajar atau yang melakukannya secara bertahap, Khofifah meminta untuk mempersiapkan metode pembelajaran secara online.
(frd/arh)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi