Hal tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Inspektur Jenderal Istiono.
"Teorinya itu bagi pemohon SIM yang lahir pada 1 Juli dibebaskan dari biaya, namun kewajiban PNBP tetap dibayarkan," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya itu pihak Satpas bekerja sama dengan pihak BRI agar pelayanan bagi masyarakat bisa gratis. Karena mereka telah menalangi biaya PNBP yang masuk ke kas negara," tuturnya.
Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani |
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya juga bakal menggelar program pembuatan SIM gratis di wilayah Jakarta.
"Nanti disampaikan ke masyarakat, mungkin yang lahir tanggal 1 Juli, belum dipastikan," ucap dia.
Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani