Dia menyebut laporan itu telah diterima dengan nomor TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel.
"Kemarin saya mendatangi Polres Tangsel melaporkan DR HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310, dan atau 315 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses," kata Irwan lewat keterangan tertulis, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi V DPR RI itu juga mempermasalahkan manuver Subur lewat sebuah video pendek. Irwan menyebut Subur melayangkan ancaman kepada DPR RI FPD, pengurus DPD, serta DPC Partai Demokrat se-Indonesia.
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon menjelaskan soal kepengurusan AHY sudah rampung dan telah mengantongi Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 tertanggal 18 Mei 2020.
"Jika tujuannya hanya ingin lihat SK, ketimbang Bang Subur dan teman-teman capek-capek ke Kemenkumham habis ongkos naik taksi, keringatan, dan lain-lain, seharusnya datang saja ke Kantor DPP Demokrat," ucap Jansen kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/6).
(dhf/arh)