Selain terbuka untuk umum, sidang ke-13 penganiayaan Novel Baswedan juga akan disiarkan secara online melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Betul [dihadiri dua terdakwa], pukul 14.00 WIB, disiarkan live streaming di YouTube," kata Hakim Ketua Djuyamto melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan sebelumnya yang dilaksanakan pada (11/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dengan pidana satu tahun penjara.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Merespons hasil persidangan itu, Novel Baswedan menilai tuntutan satu tahun penjara bagi kedua terdakwa belum memenuhi rasa keadilan bagi dirinya selaku korban. Selain itu, dia menyebut tuntutan itu memperlihatkan sidang ini hanya formalitas dan sandiwara belaka.
Senada, berbagai elemen masyarakat pun mencibir tuntutan ringan tersebut sambil mempertanyakan keberpihakan Pemerintah Jokowi terhadap penegakan hukum kasus korupsi.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian