"Aksi juga dilakukan di Malang, Yogyakarta, Bogor, Bandung, dan Balikpapan," kata salah seorang peserta aksi di Jakarta, Rico Tude saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/6).
Di Yogyakarta, kelompok yang menggelar aksi mengatasnamakan Aliansi Solidaritas Rakyat Untuk Demokrasi. Mereka melakukan longmarch dari Asrama Papua Kamasan Jogja, menuju titik 0 KM. Mereka lalu melakukan orasi di sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Balikpapan, aksi dilakukan oleh Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Anti Rasisme (Gempar). Aksi digelar di depan Pengadilan Negeri Balikpapan sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB
"Kami menuntut kepada negara untuk membebaskan tujuh tapol Papua tanpa syarat, tarik militer dari Papua dan berikan akses jurnalisme asing di Papua," kata koordinator aksi, Aldi kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/6).
Diketahui, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu.
Polisi kemudian memproses hukum mereka dan memindahkannya dari tahanan Polda Papua ke Polda Kalimantan Timur untuk menghindari potensi konflik.
Para terdakwa itu, yakni mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.
Lainnya, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.
Merujuk pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balikpapan, sidang perdana akan kasus tersebut digelar pada Selasa (11/2) lalu.
Dalam petikan tuntutannya, mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu