Novel menuturkan ia dan tim kuasa hukumnya sudah berulang kali meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum agar bertemu untuk membicarakan kasusnya. Permintaan disampaikan secara formal maupun informal, namun tak pernah digubris oleh jaksa penuntut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (jaksa penuntut) kan mewakili kepentingan korban, enggak hanya kepentingan negara. Pembelanya korban, kan, penuntut umum," ujar dia.
Jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan 11 Juni lalu menuntut keduanya dengan hukuman 1 tahun penjara.
Namun, Novel sendiri mengaku tak pernah bertemu dan tak mengenal kedua terdakwa. Ia juga memaparkan kejanggalan lain yang ia temukan sejak kali pertama kasus ini diangkat ke publik.
Salah satunya adalah sikap jaksa dan hakim. Novel mengendus jaksa dan hakim seolah sudah memiliki pandangan hingga penggiringan opini bahwa air yang disiram kepadanya bukan air keras asam sulfat, melainkan air aki.
"Fakta yang kami sampaikan, bukti yang kami sampaikan seolah dianggap tidak dipertimbangkan," kata dia.
Kejanggalan lain adalah baju yang ia kenakan saat peristiwa penyiraman terjadi.
Baju itu telah dijadikan barang bukti karena terdapat bekas cipratan air keras. Namun, kata Novel, kondisi baju itu tak lagi utuh.
Ia menyebut ada bagian yang terpotong dan menghilang dari baju itu sehingga bekas cairan asam sulfat kini tak terdeteksi di baju tersebut.
"Baju yang saya gunakan diklaim tidak ada rusak karena air keras tapi setelah diperhatikan ternyata bagian yang seharusnya kena air keras dipotong atau digunting. Sisa dari guntingannya tidak bisa ditemukan," katanya.
Pihak kejaksaan sejauh ini belum memberikan pernyataan terkait permintaan Novel untuk bertemu ini. (tst/wis)