Salah satu terdakwa penyiram air keras ke Novel, Rahmat Kadir Mahulette mengaku motif dirinya menyiram air keras dilandasi kebencian dan dendam. Rahmat menilai Novel lupa kacang pada kulit ketika sudah menjadi penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet terjadi pada 2004 silam. Saat itu, Novel yang menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu memimpin anak buahnya untuk menangkap kelompok pencuri sarang walet.
Novel memimpin penggeledahan di kantor Korlantas, Jakarta. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Terjadi kegaduhan antara Polri dan KPK yang disebut Cicak vs Buaya Jilid II.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun turun tangan untuk meredam kegaduhan dua lembaga penegak hukum tersebut. Kasus tersebut akhirnya tenggelam seiring berjalannya waktu.
Namun, selang tiga tahun kemudian kasus sarang burung walet itu kembali muncul. Kasus tersebut diangkat kembali oleh Polri setelah KPK menetapkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan sebagai tersangka.
Kali ini, Novel sampai ditangkap karena dianggap tak kooperatif. Ia pun sempat ditahan di Bareskrim Polri. Salah satu penyidik senior di lembaga antirasuah itu juga sampai dibawa ke Bengkulu.
Meski demikian, para pencuri sarang burung walet yang mengaku dianiaya Novel, yakni Irwansyah Cs mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Maret 2016.
Praperadilan itu dikabulkan. Hakim kemudian memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas perkara kasus Novel ke PN Bengkulu untuk disidangkan. Berkas tak kunjung dilimpahkan.
Tak terima dengan sikap Kejari Bengkulu, advokat OC Kaligis menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kejaksaan Negeri Bengkulu karena telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tak melaksanakan putusan Praperadilan, pada November 2019.
Laporan itu, teregister dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
"Memerintahkan Para Tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," demikian bunyi petitum OC Kaligis sebagaimana termuat dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (dis/fra)