Meskipun begitu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, enggan memberi informasi utuh mengenai detail barang yang disita.
"Iya benar [menyita tas dan sepatu] terkait perkara dengan tersangka NHD [Nurhadi] dkk, penyidik telah melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan para tersangka, di antaranya berupa tas dan sepatu," kata Ali kepada wartawan dalam pesan tertulis, Selasa (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar. Hanya saja, Hiendra masih melarikan diri atau buron sampai saat ini.
Dalam jalannya proses penyidikan, KPK sudah merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satunya adalah Sofyan Rosada (swasta). Dari Sofyan, penyidik mendalami hubungan istri Nurhadi, Tin Zuraida, dengan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kardi.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida, istri tersangka NHD dengan Kardi," ucap Ali, kemarin.
Selain itu, pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, tersangka Rezky Herbiyono juga turut diperiksa penyidik KPK. Ia tiba di Gedung Dwiwarna KPK sekitar pukul 09.41 WIB.
"Diperiksa untuk tersangka NHD dan HSO [Hiendra Soenjoto]," ungkap Ali. (ryn/kid)