Para jemaah mengajukan penarikan setoran pelunasan setelah pemerintah mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.
Lima provinsi dengan jumlah pengajuan pengembalian setoran pelunasan terbesar adalah Jawa Tengah (51 calon jemaah), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15).
Sementara itu, ada delapan provinsi yang jemaahnya belum satupun mengajukan permohonan di mana beberapa di antaranya Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M," kata Muhajirin.
Para jemaah haji yang sudah menarik komponen setoran pelunasan, maka tahun depan wajib kembali melunasi Bipih yang ditetapkan pemerintah.
Kemenag sendiri telah memutuskan calon jemaah haji tahun ini yang batal berangkat karena pandemi virus corona otomatis diberangkatkan tahun depan. (rzr/wis)