"Untuk protokol kesehatan kami kerja sama dengan Kemenkes, sudah sesuai dengan arahan dan standar Kemenkes," kata Nadiem, Senin (16/6).
Protokol kesehatan itu diantaranya penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh. Saat berada di sekolah, peserta didik dan tenaga pengajar diwajibkan menggunakan masker. Setiap orang yang akan memasuki sekolah juga akan melalui pengecekan suhu tubuh menggunakan thermogun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Guru atau orang tua yang punya resiko komorbid sebaiknya tidak masuk dulu ke sekolah," kata Nadiem.
"Untuk dua bulan pertama maksimal 18 peserta per kelas, jaga jarak minimum satu setengah meter," ujarnya.
Nadiem menegaskan, pada saat kegiatan belajar mengajar semua aktivitas peserta didik akan turut dibatasi. Siswa hanya masuk kelas kemudian langsung pulang.
Aktivitas di kantin seperti berkumpul tidak diperkenankan. Kegiatan olahraga dan ekstra kulikuler juga belum diperbolehkan dalam rangka menerapkan social dan physical distancing.
(mel/osc)