Bawaslu melarang mutasi jabatan jelang penyelenggaraan Pilkada untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di masing-masing daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU 10/2016, para kepala daerah petahana dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Aturan itu bisa di kecualikan bila mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri terkait.
"Kemarin masih bingung kita mau memakai (peraturan) yang mana, karena PKPU yang 15/2019 kan 23 September pemungutan (suara), 8 Juli baru penetapan (calon)," kata Abhan.
Dalam aturan perubahan itu, jadwal penetapan pasangan calon yang semula digelar 8 Juli mundur menjadi 23 September 2020. Dengan demikian, aturan larangan mutasi pejabat petahana yang maju di Pilkada 2020 sudah mulai berlaku sejak 23 Maret 2020.
"Nah sekarang dengan adanya PKPU Nomor 5 ini, sudah ada sebuah kepastian terkait dengan petahana," kata Abhan.
Selain itu, Abhan menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait potensi penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 oleh para petahana jelang Pilkada 2020 ini.
"Ini potensi petahana banyak. Dari 270 itu data kami ada 200. maka harapan kami agar Bansos ini tak di salahgunakan oleh calon yang berpotensi jadi petahana," ujarnya.
Pilkada serentak tahun 2020 akan digelar di 270 daerah, baik provinsi, kabupaten,maupun kota. Jadwal pencoblosan Pilkada serentak 2020 yang semula digelar pada 23 September diundur hingga 9 Desember 2020.
Keputusan mengenai penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). (fra)