Ribuan Pembela HAM Papua Jadi Korban 72 Kasus Era Jokowi

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jun 2020 06:00 WIB
Ratusan pemuda dan mahasiswa asal papua menggelar aksi demonstrasi di sekitar Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2019. Mereka tergabung dala Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme menggelar demo untuk menyikapi kasus di Papua dan sejumlah kota lainnya. CNNIndonesia/Safir Makki
Ratusan pemuda dan mahasiswa asal Papua saat menggelar demonstrasi di sekitar Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut ribuan aktivis HAM yang mengadvokasi isu Papua menjadi korban kekerasan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sedikitnya terdapat 72 kasus pelanggaran hukum dan kekerasan terhadap mereka.

Bentuk pelanggaran itu berupa ancaman, persekusi, penangkapan sewenang-wenang, penganiayaan atau kekerasan fisik, hingga kriminalisasi.


"Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, setidaknya 72 kasus pelanggaran dan kekerasan terhadap pembela HAM Papua, dengan jumlah korban pembela HAM mencapai ribuan orang,"kata Ardi Manto, peneliti Imparsial yang merupakan salah satu LSM dalam Koalisi ini, pada diskusi virtual, Selasa (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi menilai, kekerasan yang dirasakan para pembela HAM Papua berawal dari stigmatisasi sebagai pendukung separatisme atau pemberontak.

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana menyambangi Taman Kota Senja di Kabupaten Kaimana, sebuah kabupaten yang terletak di Presiden Joko Widodo saat menyambangi Kabupaten Kaimana, Papua, Minggu (27/10). (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)
Akibat dari stigmatisasi tersebut, perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan dan pelanggaran terhadap berbagai ketentuan hukum yang dilakukan oleh aparat maupun oleh warga sipil, seolah dapat dibenarkan bagi tahanan politik dan pembela HAM Papua.

"Salah satu praktik kekerasan dan stigmatisasi itu adalah diskriminasi dan rasisme terhadap rakyat Papua," ucap Ardi.


Koalisi mencatat selama dua tahun belakangan banyak pembela HAM, masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa di Papua yang melakukan aksi protes secara damai, namun ditangkap dan dipenjara atas tuduhan makar.

Padahal, hal tersebut merupakan salah satu bentuk ekspresi yang dilindungi oleh konstitusi di Indonesia.

"Perlakuan yang diskriminatif atau bahkan bias rasial ini semakin dipertegas oleh pemerintah dengan praktek impunitas yang berlangsung terhadap kasus-kasus kekerasan yang menimpa para pembela HAM di Papua," ujar dia.

Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022, Beka Ulung Hapsara saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa, 14 November 2017. CNNIndonesia/Safir MakkiKomisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung mengatakan dalam negara demokrasi, aktivis pembela HAM harus mendapatkan ruang sendiri agar tetap bisa menyuarakan pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.

"Ini juga harus dipahami bahwa tidak hanya di Papua, ketika kita bicara soal pembela HAM, situasi yang hampir sama juga terjadi di daerah lain," ucap dia.


Namun menurutnya, sejauh ini komitmen negara dalam melindungi pembela HAM masih sangat lemah. Komnas HAM mencatat tidak banyak kebijakan atau undang-undang yang bisa dijadikan pegangan bagi aktivis pembela HAM.

"Saya melihat kalau memang ada peluang untuk revisi UU soal HAM, ada pasal khusus yang berbicara soal pembela HAM. Ini penting untuk meletakkan bagaimana konteks pembela HAM itu ada dalam UU yang khusus mengatur soal HAM di Indonesia," ujar Beka.

Pada kesempatan berbeda, Staf Khusus Presiden Joko Widodo Untuk Papua, Lenis Kagoya enggan berkomentar terkait catatan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, pihak keamanan yang harus menanggapi hal itu.

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER