Medlin dicokok usai polisi menerima informasi soal dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di lokasi tersebut. Saat penyelidikan, polisi mendapati ada tiga orang korban yang mengaku telah melakukan hubungan badan dengan Medlin.
Medlin diketahui meminta seseorang berinisial A untuk menyediakan perempuan di bawah umur. Keberadaan A sendiri saat ini masih diselidiki kepolisian dan dilakukan pengejaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan kriminal Medlin tak berhenti sampai di situ. Medlin ternyata pernah dua kali didakwa terkait kasus pelecehan anak di bawah umur di Amerika.
Polda Metro Jaya menyebut Medlin masuk ke Indonesia pada tahun 2019 menggunakan visa turis. Ia sempat keluar dari Indonesia saat masa berlaku visanya habis. Namun Medlin, lagi-lagi masuk Indonesia kembali menggunakan visa turis.
Sementara itu, terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Indonesia, Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Medlin pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kepolisian saat sedang berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia terkait dengan proses ekstradisi terhadap Medlin.
Selama menunggu proses ekstradisi tersebut, polisi tetap akan memproses kasus hukum yang menjerat Medlin di Indonesia. Selain itu, Polda Metro juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan pihak FBI terkait penanganan kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut.
(ain/dis/ain)