Novel melontarkan pendapat ini merujuk pada nota pembelaan atau pleidoi Tim Hukum Polri yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6).
Dalam pleidoi itu, Tim Hukum Polri menyebut bahwa penyiraman air keras kepada Novel merupakan hal biasa dan bisa menimpa siapa saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu penyidik senior lembaga antirasuah itu menyebut bahwa selama dirawat di Singapura, ia ditangani dokter mata terbaik dunia spesialis kornea yang terpapar bahan kimia, Profesor Donald Tan.
"Sebenarnya kejadian yang menimpa saksi korban merupakan kejadian yang dapat dikategorikan sebagai peristiwa yang sering terjadi dan dapat menimpa siapa saja," ujar salah seorang tim hukum saat membacakan nota pembelaan.
Dalam perkara ini, dua polisi penyiram air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dituntut satu tahun pidana penjara.
Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel mengkhianati institusi Polri.
Mereka terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan fakta persidangan, jaksa memandang perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana surat dakwaan. Beleid ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Jaksa beralasan Pasal 355 gugur sebagaimana dakwaan karena kedua terdakwa tidak sengaja dan tidak ada niat melukai Novel dengan air keras.
"Dalam fakta persidangan yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu Novel Baswedan, dikarenakan alasannya karena lupa dengan institusi, menjelekkan institusi," ujarnya. (ryn/has)