Kota Tangerang PSBL, Keluar Masuk RW Zona Merah Pakai Surat

CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2020 17:01 WIB
Suasana PSBB hari pertama di Tangerang Selatan
Ilustrasi PSBB di Tangerang. (CNN Indonesia/Prima Gumilang).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejak Pemerintah Kota Tangerang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) tingkat RW pada Senin (12/6) lalu, warga tak bisa sembarangan keluar masuk wilayah yang masuk zona merah penyebaran virus corona. Mereka yang hendak meninggalkan atau memasuki RW tempat tinggalnya wajib menyertakan surat pengantar keluar masuk (SPKM).

"Bagi warga yang berada di PSBL-RW jika ingin bepergian wajib meminta surat pengantar keluar masuk kepada Ketua Gugus Tugas RW," demikian dikutip dari salinan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tentang Penerapan PSBL-RW yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (18/6). 

Aturan tersebut secara rinci tertuang dalam Bab V Pasal 11 Peraturan Wali Kota soal mekanisme keluar masuk PSBL-RW di Kota Tangerang. Kepala Bidang Humas Kota Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, SPKM bisa didapatkan lewat Ketua RW setempat yang wilayahnya menerapkan PSBL-RW. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian warga yang tidak menyertakan SPKM tersebut, dilarang memasuki atau meninggalkan wilayahnya yang tengah menerapkan PSBL. 

Dalam hal ini, Ketua RW juga harus membuat identifikasi dan kesepakatan dengan warganya yang melakukan aktifitas seperti bekerja untuk memudahkan pemantauan.

Perwal menyebutkan, penerapan PSBL-RW ditentukan berdasarkan tingkat penyebaran Covid-19 di kelurahan. Pemantauan itu dilakukan oleh Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika. 

Nantinya, RW yang dinyatakan sebagai zona merah Covid-19, akan dilaporkan ke pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan sebelum diterapkan PSBL. 

"Kelurahan menetapkan lokasi pelaksanaan PSBL-RW dalam bentuk keputusan lurah," demikian tertuang dalam pasal 6 bab II dalam Perwal. 

Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi telah memperpanjang masa penerapan PSBB untuk wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan per Senin (15/6) lalu. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap keempat PSBB Tangerang Raya dalam menghadapi Covid-19. 

Sementara itu mengutip laporan resmi Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Banten per Rabu (17/6), jumlah kasus positif kini telah mencapai 1.172 orang atau bertambah 12 kasus dari hari sebelumnya. 

Dari jumlah tersebut, Tangerang Raya masih mendominasi sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni Kota Tangerang dengan total 443 kasus, Kota Tangsel dengan 357, dan Kabupaten Tangerang dengan 245 kasus. 

(thr/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER