Jaksa Akan Tanggapi Pembelaan Terdakwa Kasus Novel Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 22 Jun 2020 09:06 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) selaku korban berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) selaku korban berbincang dengan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan membacakan tanggapan (replik) atas pledoi atau pembelaan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6).

Hakim Ketua PN Jakarta Utara Djuyamto mengatakan sidang terbuka untuk umum dan akan disiarkan melalui kanal Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meski demikian, kata dia, para terdakwa akan dihadirkan di ruang persidangan.


"Iya, betul hari ini (pembacaan replik oleh JPU) sidang pukul 10.00 WIB," kata Djuyamto kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/6).

Sebelumnya kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, telah membacakan pledoi atas tuntutan yang diajukan oleh JPU pada persidangan pekan lalu, Senin (15/6).

Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum para terdakwa, disebutkan bahwa kerusakan mata sebelah kiri Novel yang menyebabkan cacat permanen, tidak murni disebabkan karena penyiraman air keras oleh kedua terdakwa.

"[Kerusakan pada mata] bukan akibat langsung perbuatan penyiraman, melainkan akibat sebab lain yaitu penanganan tidak benar dan tidak sesuai," tutur salah satu tim penasihat hukum terdakwa di PN Jakarta Utara, Senin (15/6).

Dalam hal ini, mereka beranggapan bahwa kerusakan mata yang semakin parah itu karena penanganan medis yang tidak tepat. Oleh sebab itu, kuasa hukum menyebutkan bahwa para terdakwa tidak berniat mencelakakan Novel.

"Kemudian didorong sikap saksi korban [Novel Baswedan] yang tidak kooperatif dan sabar atas tindakan medis," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Selain itu juga, para terdakwa disebutkan menyerang Novel lantaran merasa memiliki dendam pribadi terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polres Bengkulu pada 2004 silam.

Rahmat disebut memiliki motif pribadi kepada Novel terkait kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam, saat itu Novel bertugas sebagai polisi.

Kuasa hukum menyebut Novel sebagai atasan kliennya semasa berdinas di Polres Bengkulu tak bertanggung jawab atas kasus sarang burung walet yang mengakibatkan kematian maupun cacat permanen terhadap pelaku.

"Sikap patriotik terdakwa merasa tercabik, terdakwa ingin memberi pelajaran kepada saksi korban," lanjutnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menutut para terdakwa satu tahun penjara menggunakan dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP (tentang penganiayaan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 355 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara yang digunakan Jaksa dalam surat dakwaan, gugur karena berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa dinilai tidak memiliki niat untuk melukai Novel.

Banyak pihak yang mengkritik tuntutan tersebut lantaran dinilai jauh dari rasa keadilan terhadap korban. Novel sendiri bahkan acap kali buka suara terhadap persidangan yang telah digelar.

Dia menilai banyak kejanggalan dalam persidangan tersebut hingga berujung pada tuntutan jaksa yang ringan. Novel sendiri tidak yakin bahwa kedua terdakwa ini merupakan pelaku penyerangan yang dicari-cari selama ini.

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER