Pendaftaran seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi untuk sekolah menengah atas (SMA) di Jawa Timur dibuka mulai Senin (22/6) hingga 24 Juni 2020.
Mengutip situs resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 25 Juni pukul 01.00 WIB. Daftar ulang bisa langsung dilakukan pada sekolah masing-masing hingga 26 Juni mendatang.
Lihat juga:Penjelasan dan Syarat Empat Jalur PPDB 2020 |
Jalur zonasi merupakan jalur penerimaan yang memprioritaskan domisili siswa dan lokasi sekolah. Sekolah diwajibkan paling sedikit menerima 50 persen daya tampung siswa dari jalur ini.
Domisili siswa dalam hal ini dibuktikan melalui kartu keluarga atau surat keterangan domisili yang diterbitkan paling tidak satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Untuk siswa yang berasal dari daerah bencana nasional atau daerah, wilayah zonasi ditentukan oleh tempat tinggal sementara dengan bukti surat keterangan dari desa atau kelurahan.
Pemeringkatan pada jalur zonasi SMA ditentukan oleh tiga aspek, yakni jarak domisili terdekat dengan sekolah, usia calon peserta didik dan waktu pendaftaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Jenjang SMA secara umum juga memiliki beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan. Beberapa di antaranya siswa berusia paling tinggi 21 tahun pada 13 Juli 2020.
Kemudian siswa dinyatakan telah lulus SMP atau sederajat dengan bukti ijazah atau surat keterangan lulus, tidak sedang terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, serta tidak bertato atau bertindik.
Berikut tata cara pendaftaran PPDB 2020 SMA jalur zonasi:
1. Siswa melakukan login pada situs PPDBJatim.net menggunakan Nomer Induk Kependudukan dan PIN.
2. Siswa memilih tiga sekolah yang dituju.
3. Siswa mengunggah hasil asesmen awal yang dikeluarkan oleh lembaga psikologi atau ahli yang berwenang (untuk jalur inklusi).
4. Mengunduh bukti pendaftaran.