Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman melalui pemeriksaan terhadap sang istri, Tin Zuraida. Aset yang didalami diduga terkait perkara suap dan gratifikasi di lingkungan MA pada 2011-2016.
"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi tersebut antara lain mengenai aset-aset yang dimiliki oleh saksi [Tin Zuraida] bersama dengan Tersangka NHD [Nurhadi]," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/6) malam.
Tin hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tiga tersangka, yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menambahkan penyidik juga mendalami peristiwa sebelum Nurhadi ditangkap di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tin diketahui turut diamankan tim KPK dalam penangkapan tersebut.
"Penyidik juga mengkonfirmasi mengenai pengkondisian yang disiapkan dan dilakukan saksi ketika Tersangka NHD ditangkap," tutur Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan penyidik turut mendalami hubungan Tin dengan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kardi. Kardi sebelumnya sudah lebih dulu diperiksa penyidik KPK.
"Juga mengenai penerimaan sejumlah uang dari Tersangka NHD kepada saksi TZ [Tin Zuraida]," lanjut Ali.
Pendalaman mengenai aset Nurhadi, terang Ali, juga dilakukan melalui pemeriksaan terhadap seorang saksi yang merupakan notaris bernama Rismalena Kasri.
Selain itu, Ali menerangkan, penyidik juga mengonfirmasi terkait dugaan pembelian lahan makam yang diperuntukkan bagi Tin dan Nurhadi lewat pemeriksaan terhadap GM Sandiego Hills, Edward Danny Suhenda.
"Edward Danny Suhenda diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka HSO [Hiendra Soenjoto], penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan adanya pembelian lahan makam yang diperuntukkan bagi TZ dan Tersangka NHD," ucap Ali.
Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari Hiendra Soenjoto serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(ryn/fea)