Polisi mengatakan dua anak buah John Kei yang turut ditangkap terkait penyerangan di Green Lake City Tangerang, terbukti mengonsumsi narkoba.
Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap John Kei dan 29 orang lainnya usai ditangkap pada Minggu (21/6) malam lalu.
"Terakhir semua kita cek urine dan sementara masih lanjut 30 orang ini, baru dua orang dinyatakan positif narkoba," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di kantornya, Jakarta, Selasa (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Yusri tak mengungkapkan jenis narkoba apa yang dikonsumsi dan identitas dua anak buah John Kei tersebut.
Pihaknya juga mengaku masih menunggu hasil tes urine dari John Kei dan 27 orang lainnya. "Kita masih tunggu hasil urine lainnya," ucap Yusri.
Pada Minggu (21/6), terjadi aksi Aksi penyerangan dan penganiyaan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus John Kei bersama 29 anak buahnya karena terlibat dalam kedua aksi itu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi tersebut didasari oleh masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei tentang pembagian uang hasil penjualan tanah.
Atas perbuatannya, John Kei dan anak buahnya disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Lihat juga:John Kei dan Fenomena Premanisme Ibu Kota |