Pemilihan kepala daerah (pilkada) diwacanakan batal digelar secara serentak dengan pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Ilham Saputra menyampaikan wacana itu dalam Seminar Nasional "Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal", Selasa (23/6). Ia menyebut wacana itu sedang dibicarakan antara pemerintah dan DPR RI.
"Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata Ilham.
Padahal, penyelenggaran pilkada secara serentak dengan pileg dan pilpres di Pemilu 2024 mendatang telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Pasal 201 UU Pilkada mengatur penyelenggaraan pilkada yang terpisah dari pileg dan pilpres dilaksanakan terakhir pada 2020.
Terkait detail rencana pengunduran pemilu serentak ke 2027, Ilham belum bisa memastikan. Dia berujar gagasan itu masih dalam tahap pembahasan awal.
"Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang bagaimana format pilkada dan pemilu yang kemudian tepat untuk kita semua," ucapnya.
![]() |
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menjelaskan wacana pengunduran pilkada dari yang seharusnya digelar serentak bersama pileg dan pilpres di 2024 ke 2027 sedang digodok pemerintah dan pihaknya.
Menurutnya, wacana itu muncul dari niat pemerintah dan DPR melakukan normalisasi siklus pilkada tanpa menghilangkan pilkada di 2022 dan 2023.
"Jadi pilkada itu dibuat normal tahun 2020, 2022, dan 2023 tetap ada pilkada. Kalaupun nanti mau diserentakkan, itu nanti di 2027. Itu baru wacana ya, wacana yang berkembang dibicarakan," kata Saan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (23/6).
Saan mengatakan wacana ini tidak mengganggu siklus penyelenggaraan pilpres dan pileg. Kedua pemilihan itu tetap dilaksanakan sebagai pemilu serentak pada 2024, 2029, dan seterusnya.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan wacana ini akan dibahas secara mendalam dalam revisi UU Pemilu. Nantinya, UU Pemilu akan mencakup aturan di UU Pilkada dan UU Pemilu.
"Kita selesaikan RUU Pemilu ini, mudah-mudahan di tahun ini bisa selesai, paling telat awal 2021. Jadi masa sidang ini kita serahkan ke Badan Legislasi," ucap Saan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia memiliki rencana besar untuk menyerentakkan seluruh pemilu.
Langkah itu dimulai lewat Pilkada Serentak 2015 dengan menyerentakkan pemilihan di 269 daerah. Kemudian dilanjutkan dengan 101 daerah pada Pilkada 2017 dan 171 daerah pada Pilkada 2018.
Berdasarkan UU Pilkada, Pilkada Serentak 2020 akan jadi gelaran terakhir sebelum Pemilu Serentak 2024.
Kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 hanya akan menjabat hingga 2024. Sementara daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022 dan 2023, akan digeser ke 2024.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah hingga 2024, pemerintah akan menunjuk pelaksana tugas dari jabatan pimpinan tinggi madya. Kemudian pada 2024, Indonesia berencana untuk pertama kali akan menyerentakkan pilpres, pileg, dan pilkada. Namun belakangan wacana itu akan dibatalkan.