Firli Kembali Dilaporkan ke Dewas KPK atas Dugaan Hidup Mewah

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2020 11:46 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri setelah bertemu dengan komisi III DPR RI untuk konsulidasi program kepimpinan KPK sebelumnya.  Jakarta.  Senin (20/1/2020). CNN Indonesia/Andry Novelino
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa bergaya hidup mewah.

Ini merupakan aduan kedua yang dilayangkan setelah MAKI melaporkan Firli terkait ketidakpatuhan atas protokol kesehatan.

Dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, Poin 27 aspek Integritas mengatakan: Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman
Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut, (27), Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.

"Hari ini MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/6).

Boyamin menuturkan dugaan pelanggaran kode etik berupa gaya hidup mewah yang dimaksud yaitu ketika Firli menuju Baturaja dari Palembang menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Padahal, kata dia, perjalanan yang ditempuh dari dua lokasi tersebut hanya membutuhkan empat jam perjalanan darat. Perjalanan Firli ke Baturaja untuk kepentingan ziarah makam keluarga.

"Bahwa Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin (kanan) menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait penundaan pemeriksaan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/9). Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fadli Zon yaitu dengan menyalahgunakan wewenang mengintervensi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK atas Setya Novanto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz/17Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin (kanan). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Dalam laporannya ke Dewas, Boyamin turut melampirkan foto ketika Firli tidak mengenakan masker saat berada di Helikopter. Hal itu, tutur dia, rentan terhadap penularan Covid-19.

"Hal ini bertentangan dengan pernyataan Firli yang hanya mencopot masker sejenak ketika ketemu anak-anak untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hal ini bisa diartikan Firli tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik Helikopter," tutur Boyamin.

Sebelumnya, Boyamin juga melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK karena tak mematuhi protokol kesehatan di tengah ancaman Covid-19.

Firli dilaporkan karena tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak saat bertemu anak-anak ketika ziarah makam.

"Kami telah menyampaikan aduan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Ketua KPK kepada Dewan Pengawas KPK melalui sarana elektronik," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis.

Terhadap dua laporan tersebut, CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Dewan Pengawas dan Firli Bahuri. Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh respons dari yang bersangkutan.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER