Sepasang suami istri melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Raya Cadas-Kukun, Kampung Leles RT 003 RW 003, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka turut membawa dua anaknya yang berusia 4 dan 7 tahun.
"Kedua pelaku ini suami istri. Melakukan aksinya siang bolong. Mengambil sepeda motor merk Honda CB 150 R, plat nomornya B 3668 CDL, di pinggir jalan," kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikry Ardiansyah, melalui pesan singkat, Rabu (24/06).
Para pelaku, yakni AA (30) dan istrinya FC (30) melakukan aksi pencurian pada 29 Mei lalu sekitar pukul 13.40 WIB. Sang suami, yakni AA membonceng dua anak serta istrinya memakai sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menentukan target, AA turun dan melakukan aksi pencurian. Sang istri yakni FC tetap berada di motor membonceng kedua anaknya.
"Sedangkan istri dan kedua anaknya berjaga di atas sepeda motor yang masih dalam kondisi mesin menyala sambil menunggu suaminya selesai melakukan aksinya," kata Fikry.
Mereka lalu lekas meninggalkan lokasi usai mendapatkan sepeda motor curian. AA pun langsung menjual sepeda motor hasil curiannya ke daerah Kalideres, Jakarta Barat. Sedangkan istri dan anaknya langsung pulang ke rumahnya di daerah Rajeg.
Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga. Fikry tidak merinci berapa uang yang mereka dapat hasil menjual sepeda motor curian.
Usai ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2020, kedua pelaku yang merupakan suami istri ini, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
"Kedua anaknya sekarang sudah dirawat oleh keluarga pelaku. Uang hasil penjualan diserahkan ke istrinya dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas mantan Kasatlantas Polres Lebak ini.