Dewas Sebut Sudah Periksa Firli soal Laporan Gaya Hidup Mewah

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2020 15:02 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/4/2020). Rapat yang dihadiri perwakilan kelompok fraksi dan diikuti anggota lainnya secara virtual tersebut membahas langkah antisipasi KPK dalam melakukan pengawasan anggaran penangangan COVID-19. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Ketua KPK, Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait laporan dugaan gaya hidup mewah. Hanya saja, Dewan Pengawas tidak menyampaikan hasil dari proses tersebut.

"Sudah Kamis sore kemarin," ujar Anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris kepada CNNIndonesia.com dalam pesan tertulis, Jumat (26/6).

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas lainnya yakni Albertina Ho menyatakan pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Firli terkait gaya hidup mewah sebagaimana laporan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan masih mengumpulkan bukti-bukti. Nanti setelah itu baru diperiksa bukti-bukti itu oleh Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan," katanya.

CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Firli Bahuri melalui pesan tertulis. Namun, hingga berita ini ditulis belum diperoleh balasan dari yang bersangkutan.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membuat dua laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli.

Pertama soal ketidakpatuhan atas protokol kesehatan dan kedua soal gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

Firli diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam poin 27 aspek integritas Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Aturan itu berbunyi: "Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut, (27), Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi"

"Hari ini MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan Helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin beberapa waktu lalu.

(ain/ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER