Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta resmi melaporkan aksi pembakaran bendera partai ke Polda Metro Jaya, Jumat (26/6).
"Kami telah resmi melaporkan terkait dengan perusakan bendera partai PDI Perjuangan," kata pengacara pihak PDIP, Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya.
Menurut Ronny, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan, pengrusakan barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan atau penghasutan untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, penghinaan terhadap golongan partai politik," ujarnya.
Ronny menuturkan ada sejumlah barang bukti. Antara lain, print out dari media masa hingga video pembakaran.
Selain itu, pihak DPD PDIP DKI Jakarta juga mengajukan sejumlah saksi. Namun, kata Ronny, pihaknya masih menunggu jadwal pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Wiliam Yani laporan itu dilakukan berdasarkan perintah pimpinan untuk menempuh jalur hukum. Laporan dibuat karena PDIP merasa keberatan dengan aksi pembakaran bendera hingga tudingan sebagai PKI.
"Kami harus mengklarifikasi kepada masyarakat semua di DKI Jakarta kalau kami keberatan dianggap PKI, terutama bendera kami dibakar," ujarnya.
![]() |
Lebih lanjut, Wiliam berharap pihak kepolisian agar memproses laporan tersebut. Selain itu, ia berharap agar kepolisian mengungkapkan apakah ada dalang di balik aksi pembakaran bendera tersebut.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian selain pembakar itu tolong di cek juga ada enggak dalangnya, ada enggak orang di belakangnya yang membuat suasana ini jadi panas," tutur Wiliam.
Laporan itu diterima dengan nomor laporan polisi LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pihak pelapor yakni Ronny Berty Talapessy dan pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Pasal yang dilaporkan tindak pidana kekerasan/pengrusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP dan atau penghasutan untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan partai politik, Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP.
Insiden pembakaran bendera PDIP menuai protes kader partai berlambang banteng moncong putih. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahkan mengeluarkan surat perintah yang seluruh kadernya merapatkan barisan.
Tak hanya itu, Megawati juga mempersilakan kader menempuh jalur hukum sambil memperkuat persatuan dengan masyarakat.
Demo menolak RUU HIP yang disertai insiden pembakaran bendera PDIP itu diikuti sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI. Beberapa ormas di antaranya yakni Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI).