Masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 juga terjadi di Sumatera Utara (Sumut). Laporan beragam masalah dalam PPDB tingkat SMA/SMK sederajat di Sumut ini diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
"Satu hari ini, Ombudsman banyak mendapat laporan, baik melalui telepon maupun melalui media sosial, mengenai keluhan soal PPDB tingkat SMA yang hari ini diumumkan," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, Senin (29/6).
Menurut Abyadi keluhan tidak hanya dari Kota Medan, tapi juga beberapa daerah di Sumut seperti Simalungun, Kisaran, dan sebagainya. Laporan-laporan dari masyarakat ini menggambarkan PPDB 2020 di Sumut sarat masalah, salah satunya dugaan kecurangan dalam sistem jalur zonasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa isu masalah yang dilaporkan seperti ada dugaan kecurangan dalam sistem zonasi," jelasnya.
Dugaan kecurangan dalam jalur zonasi, lanjutnya, terkait dengan jarak rumah dengan sekolah. Ada yang jarak rumah dengan sekolah lebih dekat tidak lulus, tapi ada yang jaraknya lebih jauh justru lulus.
Kemudian, lanjut Abyadi, ada yang tiba-tiba pindah rumah dekat sekolah. Diduga ini bisa terjadi karena ada permainan dalam Surat Keterangan Domisili.
"Modus permainan ini bisa saja terjadi karena ada oknum-oknum di Disdik selaku panitia PPDB, yang memberi informasi celah kepada masyarakat untuk lulus melalui jalur zonasi," ungkap Abyadi.
Bahkan Ombudsman juga mendapat laporan tidak ada kecamatan tak memiliki SMA Negeri seperti Kecamatan Jawa Meraja dan Kecamatan Hatonduon, Kabupaten Simalungun. Alhasil anak-anak di dua kecamatan itu terpaksa masuk sekolah swasta.
"Akhirnya, anak-anak di dua kecamatan ini tidak ada yang masuk sekolah negeri. Sementara di sekolah swasta, berbiaya mahal," katanya.
Lihat juga:DKI Tawarkan 3 Solusi Kisruh PPDB Jakarta |
Ombudsman Perwakilan Sumut sangat menyayangkan kesemrawutan penyelenggaraan PPDB tingkat SMA/SMK di Sumut tahun ini. Ombudsman Sumut berharap agar masalah ini bisa diselesaikan.
"Kasihan benar orang yang mengikuti proses PPDB ini dengan jujur dan sesuai aturan tapi ternyata mereka dikalahkan oleh orang-orang yang bermain curang. Apalagi misalnya bila kecurangan itu melibatkan oknum di Disdik atau oknum dari instansi lain," urainya.
Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan jajarannya memberi perhatian serius masalah penyelenggaraan PPDB yang syarat dengan masalah ini.
"Bagaimana Sumut mewujudkan visi misi Sumut Bermartabat kalau penyelenggaraan pendidikan kita tidak beres seperti ini," ujarnya.
Abyadi berharap Pemprov Sumut mengevaluasi penyebab banyaknya masalah dalam penyelenggaraan PPDB ini. Edy selaku Gubernur harus mencari asal muasal penyebab masalah PPDB terjadi di Sumut. Terutama jika memang ditemukan ada oknum-oknum yang terlibat.
"Misalnya, kalau masalah ini ada kaitannya dengan permainan Surat Keterangan Domisili, maka pejabatnya harus ditindak tegas. Karena sesuai laporan masyarakat, kesemrawutan pelaksanaan PPDB ini ada kaitannya dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili," bebernya.
Seperti diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di wilayah Sumut dibagi dalam beberapa jalur antara lain jalur zonasi, jalur afirmasi/daerah tertinggal pendidikan, jalur perpindahan orang tua/wali & anak guru setempat, jalur prestasi akademik, dan jalur prestasi non-akademik. Pendaftaran PPDB dilaksanakan secara online untuk wilayah Sumut.
Sejauh ini belum ada pernyataan dari Pemprov Sumut terkait laporan PPDB ini.
(fnr/osc)