Pengujian swab Polymerase chain reaction (PCR) terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim hasilnya negatif virus corona (Covid-19). Dengan begitu proses persidangan akan kembali digelar pada minggu depan.
Diketahui, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/7), terpaksa dihentikan karena Hendrisman dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test atau tes cepat.
"Oleh karena hasil PCR yang bersangkutan negatif, maka persidangan terdakwa dan kawan-kawannya tetap dilaksanakan," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono melalui keterangan resmi, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa informasi tes PCR Hendrisman tersebut sudah diterima pihak Kejaksaan maupun Majelis Hakim yang mengadili di persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku penuntut umum, Riono Budi Santoso semula mengirim surat keterangan hasil tes PCR Hendrisman kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa hasil negatif itu didapat dari Laboratorium Patologi Klinik Rumah Sakit Pusat Pertamina dan ditandatangani oleh Meirawan Z selaku dokter pemeriksa, pada 2 Juli 2020.
Berkaitan dengan hasil itu, dia menjelaskan bahwa persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti dari Penuntut Umum dapat dilanjutkan pada Senin 6 Juli 2020 sesuai penetapan penundaan sidang oleh ketua majelis hakim.
"Berkenaan dengan hasil pemeriksaan swab test dimaksud, persidangan perkara a quo dapat dilanjutkan," tulis Riono dalam surat pemberitahuan itu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memindahkan lokasi penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim karena reaktif Covid-19.
Hendrisman merupakan tersangka Kejaksaan Agung yang saat ini dititipkan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Berikutnya untuk sementara waktu tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di Rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7).
(mjo/osc)