Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mewajibkan seluruh awak dan calon penumpang angkutan laut maupun udara melampirkan surat keterangan sehat dan tes swab metode Polymerase Chain Reaction (PCR) saat membeli tiket untuk melakukan perjalanan. Hal itu menjadi protokol perjalanan Menkes yang harus ditempuh penumpang.
Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Pada saat pembelian tiket pesawat dan atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik," bunyi salah satu aturan yang tertulis dalam Surat Edaran yang diakses CNNIndonesia.com, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat keterangan ini dikeluarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang telah ditetapkan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota.
Terawan juga dalam protokol perjalanan Menkes mewajibkan para penumpang mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) dan mengisi semua keterangan di dalamnya.
"Mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya," bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
eHAC merupakan formulir atau kartu kewaspadaan kesehatan berbasis aplikasi yang disediakan untuk melakukan tracking para pelaku perjalanan dan masyarakat saat pandemi berlangsung.
Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) ini bisa diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play atau App Store. Atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id. Kartu ini diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Lebih lanjut, dalam surat itu Terawan meminta agar semua pelaku perjalanan baik moda transportasi umum maupun pribadi harus dalam keadaan sehat. Selain itu para penumpang harus menerapkan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19.
"Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19," demikian bunyi surat protokol perjalanan Menkes.
(tst/wis)