Polisi menetapkan satu pegawai Starbucks berinisial D sebagai tersangka kasus intip payudara melalui CCTV di salah satu gerai Starbucks di Jakarta.
Pria tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka lantaran yang bersangkutan mengunggah aksinya bersama rekannya K saat melihat rekaman CCTV dari sebuah layar.
"Ternyata D yang posting di Instagram-nya, di story instagram-nya sehingga viral," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber Yusri kepada wartawan, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi memastikan penetapan tersangka telah melalui proses gelar perkara usai korban melapor.
"Laporan polisi sudah ada, sudah periksa saksi-saksi dan naik penyidikan, menetapkan D sebagai tersangka," ujarnya.
D disangkakan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.
Sementara pegawai Starbucks berinisial K, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Disampaikan Yusri, saat ini K juga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"K itu temannya (D) saja, pada saat itu ada di situ," ucap Yusri.
Kasus ini diketahui berawal dari beredarnya video berdurasi 13 detik di media sosial. Dalam video itu, terlihat pegawai Starbucks mengintip payudara pelanggan lewat rekaman CCTV.
Dari hasil penelusuran polisi, peristiwa itu terjadi di gerai Starbucks di Sunter Mall, Jakarta Utara (Jakut) pada Rabu (1/7).
Kedua pegawai itu akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis malam (2/7).
Yusri sebelumnya mengungkapkan bahwa salah satu pegawai Starbucks memang kenal dan menyukai korban. Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan kepolisian.
"Keterangan awal memang dia juga mengenal korban ini, dia kenal kemudian dia zoom, bahkan salah seorang dari kedua ini memang senang kepada korban tersebut," kata Yusri, Jumat (3/7).
(dis/ain)