Tersangka Penyuap Bupati Kutim Ismunandar Dibawa ke Jakarta

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Jul 2020 13:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK
Ilustrasi gedung KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan satu tersangka suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) pada 2019-2020, Deky Aryanto (DA), akan diterbangkan ke gedung KPK di Jakarta.

Deky adalah salah satu dari dua orang pemberi hadiah kepada Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria. Selain suap ke dua pimpinan daerah tersebut, DA juga memberikan hadiah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, serta Kadis PU Kutim Aswandini.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) didampingi Deput Penindakan Karyoto (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri (kanan) menunjukkan tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kutai Timur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Dalam OTT itu KPK menahan tujuh tersangka yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kadis PU Kutim Aswandini, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, serta pihak swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto dengan barang bukti uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di lngkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.KPK menahan tujuh tersangka yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kadis PU Kutim Aswandini, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, serta pihak swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto dengan barang bukti uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di lngkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

"Tersangka DA hari ini dibawa ke Jakarta. Lagi dalam perjalanan bandara ke Gedung KPK," kata Ali lewat pesan singkat, Sabtu (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam konstruksi kasus yang disampaikan KPK pada Jumat (3/7) malam, Deky memberikan hadiah kepada lima orang pejabat di Kutim bersama pihak swasta lainnya, Aditya Maharani.

Sebelumnya, Deky tak diterbangkan bersamaan dengan tersangka lain yang tertangkap di Kutai Timur dan Samarinda. Deky sempat ditahan di Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Usai tiba di Jakarta, Deky akan langsung dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Jakarta untuk ditahan selama 20 hari pertama. Namun, Deky akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.

Dalam perkara ini, tersangka yang ditetapkan sebagai penerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

(mts/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER