Djoko Tjandra Absen, Sidang PK di PN Jaksel Ditunda 20 Juli

CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2020 11:00 WIB
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay/Succo)
Hakim menunda sidang permohonan PK karena Djoko Tjandra tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dalih masih dirawat. (Pixabay/Succo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Djoko S Tjandra yang seharusnya digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diputuskan ditunda hingga 20 Juli 2020.

Penundaan sidang tersebut diputuskan majelis hakim karena Djoko Tjandra selaku pemohon tak bisa hadir dengan dalih masih dalam perawatan karena sakit yang dibuktikan lewat surat dari klinik di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sidang ini sendiri semula dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Namun, karena ketidakhadiran pemohon maka majelis hakim pun memutuskan menundanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu dicatat ini kesempatan terakhir. Untuk pemohon, supaya hadir pada 2 minggu yang akan datang. Itu perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang tanggal 20 Juli 2020," ujar hakim Nazar Effriandi memutuskan tanggal penundaan sidang dalam sidang di PN Jaksel.

Ia menyatakan Djoko Tjandra selaku pemohon harus hadir karena tak menjalani pidana. Jika sedang menjalani pidana, kata hakim, tak masalah absen di sidang permohonan PK.

"Persoalan adalah dia tidak sedang menjalani pidana maka ada kewajiban utk hadir pada persidangan pertama," ujarnya.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali.

Sebelumnya Djoko pada Agustus tahun 2000, didakwa JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.

Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali (PK) pada 8 Juni atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.

Sidang ini merupakan yang kedua setelah pekan sebelumnya Djoko Tjandra tidak hadir. Pada sidang ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan Djoko Tjandra.

Kedatangan Djoko Tjandra yang buron luar negeri itu ke Indonesia mengejutkan banyak pihak. Pasalnya dari pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumah mengaku tak mendeteksi saat Djoko masuk, sehingga diduga menggunakan identitas palsu atau lewat jalur tikus.

Kabar Djoko Tjandra mengajukan PK itu sendiri keluar dari mulut Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menkopolhukam Mahfud MD pun mengeluarkan pernyataan tegas kepada penegak hukum untuk menangkap buron tersebut.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER