Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjemput kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Etty binti Toyib. Penjemputan dilakukan pada Senin (6/7) pukul 16.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta.
"Saya nanti sore jemput Bu Etty di bandara. Doakan Bu Etty sampai Indonesia dan rumahnya dengan selamat," kata Ida di Jakarta, Senin (6/7).
Ida mengaku senang dengan pembebasan dan kepulangan Etty. Menurutnya, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sudah sepantasnya Etty mendapat perlindungan negara. Ida menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Kemnaker, selalu berkomitmen untuk bertanggung jawab atas keselamatan PMI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Etty Toyyib merupakan seorang PMI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001, Etty didakwa menyebabkan sang majikan Faisal al-Ghamdi meninggal dunia. Etty dituduh meracuni makanan Faisal.
Dalam persidangan, keluarga korban menuntut hukuman mati kisas dan pengadilan memutuskan hukuman mati/qisas. Hukuman mati kisas berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara memberi racun pada makanan.
Mulanya ahli waris korban meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar agar Etty diampuni dan tidak dieksekusi. Namun setelah ditawar dan melalui berbagai pendekatan, akhirnya ahli waris bersedia memaafkan dengan diyat sebesar 4 juta riyal Saudi atau Rp15,2 miliar.
Diyat atau uang denda sebesar 4 juta riyal berhasil dikumpulkan sesuai tuntutan keluarga sekaligus ahli waris korban. Dana tersebut merupakan hasil 'tabarru' atau sumbangan dari para dermawan di Indonesia, termasuk dari Lembaga Zakat Infaq, dan Sodaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang melakukan penggalangan dana sejak 2018.
(rea)