Dukcapil: Petugas Kelurahan Tak Tahu Djoko Tjandra Buronan

CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2020 18:01 WIB
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Rabu (1/7).
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra sempat mendampingi kliennya membuat E-KTP baru di Indonesia (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Suku Dinas Kependudukan Catatan Sipil Jakarta Selatan Abdul Haris menyebut petugas tidak tahu ihwal status buronan Djoko Tjandra saat membuat E-KTP. Karenanya, pembuatan E-KTP berjalan mulus.

"Apalagi operator kita PJLA-PJLA (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) di kelurahan, ya kan kasusnya sudah belasan tahun," kata Abdul Haris saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (6/7).

Haris mengatakan petugas PJLA di kelurahan juga mayoritas berusia 30 tahun. Dia menduga petugas-petugas tersebut tidak mengenal Djoko Tjandra dan kasus yang membelitnya, sehingga melayani pembuatan E-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Andaikan kenal saja tidak berdaya untuk melarang masa begitu datang pak Djoko ini enggak bisa, saya lapor polisi," kata Haris.

Haris menjelaskan Djoko Tjandra mengajukan pembuatan E-KTP baru pada 8 Juni 2020. Saat itu, kata dia, Djoko diantar langsung oleh Lurah Grogol Selatan Asep Subahan ke lokasi pembuatan e-KTP.

Menurut Haris, hal itu juga wajar mengingat masyarakat pada umumnya masih belum mengetahui proses pembuatan e-KTP dan mendatangi lurah untuk bertanya.

"Masyarakat umum itu kan tahunya kalau KTP itu urusan lurah, tanda tangan lurah, itu masyarakat, karena Pak Djoko itu punya KTP yang masih tanda tangan lurah kan," ungkap Haris.

Kemudian, setelah itu, menurut Haris sistem menyatakan bahwa E-KTP milik Djoko Tjandra sudah siap dicetak. Menurut dia, jika sistem menyatakan status sudah siap dicetak, maka pihak kelurahan bisa langsung mencetak E-KTP tersebut.

Lebih lanjut, menurut Haris, proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra tergolong cepat karena tidak ada masalah pada data miliknya.

"Kecuali kalau dia memang datanya bermasalah. Contoh, misal Pak Djoko sudah punya dan rekam e-KTP di tempat lain, maka akan tertolak, dengan jawaban duplicate record," tuturnya.

Selama ini Djoko Tjandra juga belum pernah melakukan perekaman e-KTP. Karenanya, pada 8 Juni itu, seluruh proses perekaman data hingga cetak E-KTP dapat rampung dalam waktu singkat.

"Hari itu kebetulan blanko ada di kelurahan. Itu di kelurahan juga ditangani bukan sama pejabat, sama petugas PJLP (penyedia jasa lainnya orang perorangan) aja. tidak ketemu pejabat," ungkapnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Djoko Tjandra mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan data KTP elektronik (e-KTP) yang baru dicetak pada 8 Juni 2020.

Boyamin mengatakan rekam data dan cetak e-KTP dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan. Data e-KTP itu beralamat di Jalan Simprug Golf I, Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Alamat tersebut cocok dengan alamat yang tertera dalam permohonan PK.

Pengajuan PK Djoko Tjandra ini membuat heboh publik. Pasalnya, Djoko Tjandra telah berstatus buron sejak 2009, namun bisa lolos masuk ke Indonesia pada tahun 2020.

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun telah memberi perintah tegas kepada para aparat penegak hukum untuk segera meringkus buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali itu.

(dmi/bmw)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER