Koperasi Indosurya Cipta Tersangka Korporasi Kasus Penipuan

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2020 13:21 WIB
Ratusan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) mengikuti sidang verifikasi bilyet nasabah Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 19 Juni 2020.
Ratusan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) mengikuti sidang verifikasi bilyet nasabah Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 19 Juni 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika membenarkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.

"Benar, per 22 Juni 2020 telah ditetapkan tersangka baru dalam kasus Indosurya yakni KSP IS," kata Helmy seperti dikutip Antara, Selasa (7/7)

Selain itu, polisi juga menetapkan status tersangka kepada karyawan KSP Indosurya Cipta berinisial JI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudari JI juga kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Beberapa barang bukti yang disita penyidik terkait tersangka JI diantaranya bilyet simpanan berjangka yang ditandatangani oleh tersangka lainnya HS sejak 2012-2020, bukti setoran nasabah/korban ke rekening penampung atas nama KSP Indosurya Cipta, rekening koran Bank BCA yang digunakan sebagai penampung, surat/ pengajuan disposisi pencairan dana dan pembayaran bunga dan laporan keuangan kepada HS.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka JI adalah Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan jo 55 KUHP dan pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU TPP.

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap KSP Indosurya Cipta adalah Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 UU TPPU.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman penyidikan dan tracing assets-nya," ujar Helmy.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan HS dan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.

Kasus ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut dengan jumlah mencapai Rp14,6 triliun. Total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.

Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama.

(antara/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER