Bioskop DKI Dibuka, Anak dan Lansia Dilarang Masuk

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2020 18:45 WIB
Interior of empty dark cinema with rows of red seats with cup holders and popcorn. Concept of entertainment. 3d rendering toned image
Ilustrasi bioskop. (Istockphoto/ismagilov)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I perpanjangan. Sejumlah protokol kesehatan harus ditaati selama pembukaan kembali bioksop di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatkan, salah satu protokol kesehatan yang harus ditaati yakni soal larangan anak berumur di bawah 10 tahun dan lansia datang ke bioskop.

"Kan umurnya ada batasan. (Anak 9 tahun dan lansia) enggak boleh (datang ke bioskop)," kata Cucu saat dihubungi, Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Cucu telah menerbitkan SK Nomor 140 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Transisi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam SK itu disebutkan bahwa industri hiburan dan rekreasi, termasuk bioskop diperbolehkan beroperasi kembali mulai 6 sampai 16 Juli 2020. Selama beroperasi kembali, bioskop harus menerapkan sejumlah aturan protokol kesehatan.

Selain batasan umur, pengelola bioskop juga diminta membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas bioskop. Kemudian, pengelola juga diminta menyediakan arm disposal.

"Lengan kursi di dalam bioskop itu harus ditutup semacam disposal sekali pakai buang," tuturnya.

Tidak hanya itu, kursi dalam bioskop juga harus selang-seling seperti penerapan pada kursi di angkutan umum. Namun, apabila ada satu keluarga yang menonton, diupayakan untuk boleh duduk berdekatan.

Cucu juga menjelaskan bahwa nanti Pemprov bakal menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan. Pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bakal mengevaluasi pembukaan bioskop dan tempat rekreasi lainnya secara berkala.

"Kita teruskan evaluasi tiap dua minggu, itu sudah otomatis," kata Cucu.

Bioskop di DKI Jakarta diketahui mulai ditutup sejak 23 Maret lalu. Perintah penutupan bioskop tercantum pada Surat Edaran Nomor 155/SE/2020 tentang penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi corona virus disease (Covid-19).

(dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER