RS Patok Rapid Test Lebih Rp150 Ribu Akan Diberi Sanksi

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2020 17:45 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy usai melakukan pertemuan dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. Jakarta, Selasa, 5 November 2019.
Menko PMK Muhadjir Effendy tak menjelaskan sanksi yang akan diberikan kepada rumah sakit yang tak menerapkan batas maksimal biaya rapid test. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan pihaknya tak segan memberi sanksi kepada rumah sakit yang tak menerapkan batas biaya tertinggi tes cepat atau rapid test terkait virus corona.

Biaya rapid test tertinggi yang diizinkan pemerintah dibatasi Rp150 ribu. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Dia mengingatkan agar seluruh rumah sakit di Indonesia mematuhi aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkaitan dengan SE Menkes tentang batas harga rapid test pasti kalau ada rumah sakit yang mengenakan biaya di atas itu, pasti ada sanksinya," kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/7).

Namun mantan Menteri Pendidikan itu tak menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan pemerintah kepada rumah sakit yang melanggar aturan. Dia mengatakan aparat kepolisian bisa ikut terlibat dalam pemberian sanksi terhadap rumah sakit.

"Itu kan sudah urusannya bukan di domain Kemenkes nanti. Sudah ranah aparat, bisa dilihat itu berkaitan dengan pasal-pasal tentang pelanggaran," kata dia.

Warga melakukan rapid test dan swab di kawasan jalan Sudirman,  Jakarta Pusat.  Minggu (21/6/2020). CNN Indonesia/Andry NovelinoWarga melakukan rapid test dan swab di Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2020). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan berkaitan dengan batas harga untuk melakukan rapid test yang harus diterapkan di semua rumah sakit dan fasilitas kesehatan.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan besaran tarif itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.

Aturan batas maksimal biaya rapid test dibuat sebagai acuan rumah sakit atau laboratorium dalam menetapkan biaya pemeriksaan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya mewajibkan seluruh awak dan calon penumpang angkutan laut maupun udara melampirkan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan rapid test antibodi saat membeli tiket perjalanan.

Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(tst/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER