Penyidik Polda Jawa Timur memeriksa Bupati Lumajang Thoriqul Haq selama lima jam usai dilaporkan oleh perusahaan tambak udang di Lumajang, Jawa Timur, Kamis (8/9). Thoriqul menegaskan dirinya menolak dianggap menyebar fitnah dan pengerukan tanah Salim Kancil itu tak berizin.
Thoriqul Haq dilaporkan dengan pasal UU ITE oleh PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) usai aksi sang bupati membela kepemilikan tanah warga, Tijah, yang merupakan istri dari petani yang tewas dan menarik simpati publik: Salim Kancil. Pembelaan sang bupati direkam melalui channel Youtube Lumajang TV.
Usai diperiksa penyidik Polda Jatim, Thoriq menegaskan tanah yang dibelanya itu kini digarap Tijah yang dulu dipertahankan Salim Kanci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peta tanah almarhum Salim Kancil, ini tanah sawah, ada enam petak. Ini dulu pak Salim yang perjuangkan. Kita tahu bahwa saat ini tanah sawah yang dikelola ada pengurukan di sebagian tanah," kata Thoriq di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (9/7).
Thoriq mengatakan dalam pemeriksaan ini dirinya juga menyampaikan ke penyidik bahwa Tijah menolak kompensasi apapun atas sawahnya. Pengusaha juga menurutnya tak memiliki hak atas sawah milik Tijah.
Thoriq pun menegaskan ucapannya terkait adanya penyerobotan tanah yang dilakukan pengusaha tambak tersebut memanglah sesuai fakta, bukan pencemaran nama baik.
"Saya tindaklanjuti atas laporan Bu Tijah yang menyampaikan tanahnya diserobot, saya kemudian menjadi bagian dari orang yang harus melihat kondisi di lapangan. Ternyata betul atas sawahnya Bu Tijah yang ada itu diuruk," paparnya.
Selain itu, Thoriq mengungkap bahwa pengusaha tersebut tidak mengantongi perizinan lengkap di antaranya IMB, AMDAL hingga izin lokasi. Ia pun masih menunda mengeluarkan izin pada perusahaan tersebut.
"IMB belum ada. Terus AMDAL juga belum ada, izin lokasi juga belum ada. Itu ada di kewenangan daerah, tapi itu semua belum ada," kata Thoriq.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan bahwa Thoriq diperiksa terkait dugaan tindak pidana ITE. Sementara ini status orang nomor satu di Kota Pisang tersebut masih sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan kali ini, Thoriq diperiksa terkait keterangannya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Lumajang Tv. Atas laporan seorang pengusaha.
"Iya terkait ITE, tapi masih sebagai saksi kok. Iya video tahun 2019. Yang beredar di YouTube," ujar Catur.
(frd/ain)