Banten Perpanjang PSBB, Gubernur Tak Ingin Ibadah Terganggu

CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2020 09:17 WIB
Warga melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Raya At Taqwa, Pekayon Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 24 Mei 2020. Beberapa wilayah zona hijau di Kota Bekasi melaksanakan salat ied di masjid maupun lapangan dengan menggunakan protokol kesehatan. CNNIndonesia/Safir Makki
Ilustrasi Salat Id kala pandemi. (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)
Serang, CNN Indonesia --

Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Tangerang Raya untuk keenam kalinya hingga 26 Juli. Meski begitu, ada pelonggaran untuk pelaksanaan peribadatan.

"Kita sepakat untuk memperpanjang PSBB. Kalau PSBB ini tidak kita lanjutkan, saya khawatir, karena ada tugas kita yang harus kita optimalkan. Jangan sampai kalau kita cabut PSBB akan terjadi euforia, masyarakat kembali seperti semula dan lupa," kata Wahidin dalam keterangan resminya, Senin (13/7).

Meski begitu, PSBB di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, memiliki beberapa kelonggaran. Misalnya, pelaksanaan ibadah saat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ritual keagamaan jangan sampai terganggu karena ketatnya peraturan. Kegiatan lain yang berisiko tinggi, agak tinggi, dan sedang tentu harus menjadi perhatian kita bersama," terangnya.

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu juga menargetkan Banten segera memasuki zona hijau, sebelum benar-benar dibuka secara keseluruhan atau pencabutaan PSBB.

"Agar bisa menembus dan semangat dari merah, menjadi kuning dan terakhir bisa menjadi zona hijau. Sehingga kita benar-benar tahu langkah-langkah apa yang harus kita lakukan agar kita mendapatkan standarisasi yang jelas untuk hal ini," jelasnya.

Infografis Yang Dilarang dan Tidak Saat PSBBFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen

Perpanjangan PSBB itu pun berdampak terhadap perpenjangan kerja jarak jauh ASN Pemprov Banten. Sesuai Surat Edaran (SE) nomor 800/1249/BKD/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), WFH diperpanjang hingga 26 Juli 2020.

"Menindaklanjuti kebijakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, maka pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH bagi ASN serta pengaturan lainnya, di perpanjang sampai tanggal 26 Juli 2020," begitu petikan surat edaran tertanggal 10 Juli dan dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar, itu.

(ynd/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER