Eks tahanan politik (Tapol) Papua Surya Anta menceritakan rumitnya birokrasi bagi para narapidana untuk mendapatkan haknya seperti mengajukan proses pembebasan bersyarat dan asimilasi. Dia menceritakan itu saat masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta sejak Agustus 2019 lalu.
Surya melihat banyak tahanan yang mengajukan asimilasi namun dipersulit oleh pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri. Ia menyatakan kedua insititusi itu kerap menunda penyerahan salinan putusan bagi para narapidana meski sudah lama divonis.
Prosedur penyerahan salinan putusan itu yang lantas berdampak pada sulitnya pihak Rutan memberikan asimilasi kepada para narapidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah bebas asimilasi napi kriminal juga dibuat ribet. Kajari & PN sering menunda surat vonis turun. Bahkan, ada Napi yang sidah lama vonis gak nerima-nerima surat Vonis. Akibatnya pihak Rutan belum memberikan asimilasi," kata Surya Anta dalam akun media sosial Twitter resminya @Suryaanta.
Bahkan, Surya kerap mendapatkan informasi dari para narapidana agar terlebih dulu mengeluarkan 'uang pelicin' agar surat vonis cepat diberikan.
Ia menyatakan narapidana kasus narkoba paling banyak kena 'palak' uang pelicin surat vonis tersebut. Uang pelicin itu kerap kali dikeluarkan mulai dari pengurusan justice collaborator, pengajuan cuti bersyarat hingga pembebasan bersyarat.
Surya menyatakan jalur birokrasi yang berbelit plus praktik 'uang pelicin' tersebut membuat narapidana kesulitan memgurus syarat pembebasan bersyaratnya. Alhasil, banyak diantara mereka tak bisa memperoleh hak-haknya dengan baik karena tak memiliki uang.
Kondisi itu pula yang menyebabkan masih banyaknya narapidana yang di tahan di rutan ataupun lapas. Akibatnya kelebihan kapasitas (over capacity) narapidana dalam suatu rutan tak dapat terelakkan lagi.
"Akibatnya ya penjara Over Kapasitas. Siapa yg mampu bayar melulu. Ya hanya pada boslah," kata Surya.
Surya lantas menjelaskan banyak narapidana yang tak memiliki kecukupan uang akhirmya bersedia menjadi tenaga pendamping (tamping) di rutan atau lapas. Mereka biasanya bertugas secara sukarela di rutan bagian kebersihan atau di bagian dapur untuk membantu pihak Lapas.
Upaya itu mereka lakukan sambil berharap pelbagai persyaratan pengurusan hak-haknya, seperti pengajuan justice collaborator hingga pembebasan bersyarat dipermudah.
"Kalau Napi kere, "Anak Ilang", hanya bisa berharap dapat Bebas Asimilasi, dapat justice collaborator (JC), Pembebasan bersyarat. Kalau rajin ya daftar jadi Tamping Pramuka, Tamping Dapur, Tamping Kebersihan, yamg gak perlu duit buat jadi Tamping. Sambil berharap dipermudah pengurusan JC hingga Pembebasan Bersyarat," kata dia.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono untuk mengonfirmasi ini. Namun yang bersangkutan belum meresponsnya.
Pun demikian Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti belum merespons ketika dihubungi.