Surat yang berkop Polda Sultra itu berisi panggilan kepada Wa Ana untuk memberikan klarifikasi di ruangan Unit II Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrim Polda Sultra pada 22 Juli 2019.
Polisi memanggil perempuan tersebut atas Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidk/138.a/VII/2019/Ditreskrimsus pada 14 Juli 2019 terhadap laporan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group yang beroperasi di Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor pusat PT GKP yang merupakan perusahaan tambang nikel itu ada di Jakarta.
Dalam laporan tersebut, Wa Ana diduga melakukan tindak pidana terkait dengan aktivitas pertambangan mineral dan batubara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GKP.
"Saya tidak tahu apa kesalahan saya dilapor ke polisi, tiba-tiba dapat surat panggilan. Saya kaget baru pertama kali berurusan dengan polisi," kata Wa Ana saat ditemui di kampungnya, Maret lalu.
Wa Ana merupakan satu dari 27 warga Pulau Wawonii yang dilaporkan oleh PT GKP atas tiga kasus berbeda. Tiga orang itu adalah Wa Ana, La Baa dan La Amin yang dilaporkan karena diduga menyerobot lahan PT GKP untuk berkebun.
Sementara 21 warga lainnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang mengacu pada Pasal 333 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.
Dua warga lainnya justru sudah menjadi terpidana atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pekerja PT GKP.
Mereka adalah La Site, yang divonis 10 bulan penjara karena menganiaya dua pekerja PT GKP, Februari lalu. Sementara Idris (30), adik kandung La Site, divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha dalam kasus yang sama pada Mei lalu.
Wa Ana ingin tetap mempertahankan tanahnya karena telah jadi sumber penghidupan dari generasi ke generasi. "Tanah itu telah diolah turun-temurun lebih dari 30 tahun. Di situ hasilnya kami makan. Pertanian dan perkebunan sumber kehidupan kami," katanya.
Pulau Wawonii memiliki luas 708,32 km2 dengan jumlah penduduk sekitar 31.688 jiwa. Warga di sana menyebut diri mereka sebagai orang Wawonii. Mereka yang telah berdiam di daerah ini terdiri dari beragam suku di antaranya, Tolaki, Kulisusu (Buton Utara), Buton, Bugis dan Jawa.
Wawonii terdiri dari dua kata: Wawo dan Nii yang berarti di atas kelapa. Kata terakhir paling kental dengan masyarakat di sana, Pulau Kelapa. Penamaan Pulau Kelapa ini sesuai potensi pertanian daerah itu yang kaya kelapa.
Data Pemkab Konawe Kepulauan 2016 menunjukkan, kelapa merupakan komoditas paling mendominasi dengan luas 9.798,72 ha yang tersebar di tujuh kecamatan di pulau tersebut. Hampir seperempatnya berada di Kecamatan Wawonii Tenggara seluas 3.108 ha.
Perjalanan menuju Wawonii dari Kendari, ibu kota Sultra, ditempuh dalam waktu 4 jam dengan kapal laut. Setelah sampai di pelabuhan, perjalanan menuju kecamatan itu butuh 3 jam melalui jalan darat.
Orang Wawonii yang hidup dari perkebunan kelapa. (Foto: CNN Indonesia/Fandi)
Aksi warga lain yang memprotes operasi perusahaan juga ditunjukkan oleh Marwah. Dalam videonya yang sempat beredar banyak di media sosial, dia berdiri di depan alat berat untuk mempertahankan tanahnya.
"Saya berani karena itu lahan saya. Perusahaan tidak punya hak menggusur tanah saya," kata Marwah saat ditemui di Wawonii.
Meski sempat melawan, lahannya seluas 4x60 meter yang terdiri dari pohon kelapa, jambu mete dan cengkeh sudah ditumbangkan alat berat milik PT GKP. Begitu pula tanaman milik Wa Ana, yang harus tumbang karena digusur.
Bagi sebagian warga, membarter tanah perkebunan dengan uang untuk kepentingan tambang adalah pantangan.
Indonesia sendiri menjadi penghasil nikel terbesar dunia. Berdasarkan data U.S. Geological Survey pada Januari 2020, produksi tambang komoditas itu mencapai 606 ribu dan 800 ribu ton pada 2018 dan 2019, dengan cadangan mencapai 21 juta ton.
Sementara posisi kedua adalah Filipina dengan produksi tambang 345 ribu dan 420 ribu ton di periode yang sama, sementara cadangan mencapai 4,8 juta ton.
Di tempat ketiga, ada New Caledonia dengan produksi 216 ribu dan 220 ribu ton pada periode yang sama, namun tak ditemukan cadangan sama sekali.
"Tambang itu tidak lama. Tanaman untuk anak cucu kami yang akan bertahan lama. Lebih baik saya mati daripada jual tanahku," kata Marwah.
Aksi mahasiswa menolak tambang di Wawonii. (Foto: CNN Indonesia/ Fandi)
Jejak Penolakan Warga
Penolakan terhadap tambang, terjadi sejak Pulau Wawonii masih masuk wilayah administrasi Kabupaten Konawe.
Pada 2013, Pulau Wawonii mekar menjadi daerah administrasi tersendiri, bernama Kabupaten Konawe Kepulauan. Dari cerita beberapa mantan aktivis yang menolak namanya ditulis, penolakan terhadap hadirnya industri yang dikhawatirkan merusak lingkungan terjadi sekitar 2000-an silam.
Kala itu, perusahaan asing yang bergerak pada produksi kayu ditolak oleh masyarakat Munse, Kecamatan Wawonii Timur Laut. Perusahaan ini tak jadi beroperasi.
Kehadiran perusahaan tambang pasir kromium pada 2007 lalu di Desa Polara Kecamatan Wawonii Tenggara pun kembali memicu perlawanan warga.
Mahasiswa beberapa kali menggelar demonstrasi dan tidak sedikit berujung bentrok. Pada 2015, massa membakar kantor perusahaan itu hingga tutup. Akibatnya, salah satu pentolan gerakan, Muammar dipenjara 8 bulan.
Penolakan terhadap tambang emas juga terjadi di Desa Lamoluo Kecamatan Wawonii Barat pada 2008 silam. Dalam beberapa kali aksi, perusahaan tambang itu akhirnya batal beroperasi.
Di tahun yang sama pula, PT GKP yang memiliki luas IUP hampir 1.000 ha di Desa Lampeapi, Kecamatan Wawonii Tengah juga mendapatkan penolakan.
Perizinan tambang di Pulau Kelapa itu diketahui terbit pada 2008, ketika Lukman Abunawas menjabat Bupati Konawe. Kini, Lukman adalah Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, mendampingi Ali Mazi sejak September 2018 lalu.
Saat izin tambang diterbitkan, Pulau Wawonii masih masuk wilayah administrasi Kabupaten Konawe, sebelum memekarkan diri menjadi Kabupaten Konawe Kepulauan pada 2013.
Pada 2017 lalu, PT Harita Jaya Raya menguasai saham PT GKP. Saat itu, PT GKP memperoleh IUP seluas 950 ha dan diperbaharui pada Maret 2018 menjadi 850 ha.
Pihak PT GKP mengklaim, dari 850 ha itu, perusahaan mengantongi 707 ha Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), pemegang saham PT GKP adalah PT Harita Jayaraya dan PT Citra Duta Jaya. Sementara direkturnya adalah Parasian Simanungkalit, sementara komisaris diduduki Donald Johnny Hermanus.
Perlawanan warga kian berat karena diperhadapkan dengan situasi konflik sesama mereka, pro dan kontra terhadap tambang. Puluhan warga yang getol menolak dilaporkan ke polisi.
Sementara warga yang proinvestasi dan dianggap memprovokasi, sama sekali tidak diproses oleh aparat.
"Ini upaya kriminalisasi terhadap warga yang berusaha mempertahankan haknya atas tanah yang mereka miliki," kata Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar.
Dugaan kriminalisasi terhadap warga, lanjut Melky, tergambar dalam proses hukum yang sudah berjalan.
Salah satu contohnya, polisi lebih cepat merespons laporan perusahaan tambang dibandingkan dengan aduan warga tentang perusakan tanaman. PT GKP, diduga tiga kali menerobos lahan milik masyarakat Desa Sukarela Jaya.
Terakhir, pada 22 Agustus 2019 tengah malam, ekskavator dan bulldozer yang memasuki desa pun dikawal ketat aparat kepolisian dari Polda Sultra.
Wa Ana, La Baa, dan La Amin yang lahannya diterobos perusahaan juga telah melaporkan PT GKP ke Polres Kendari dan Polda Sultra pada 28 dan 29 Agustus 2019, namun tak diproses oleh polisi hingga hari ini.
Kasus yang Dipaksakan
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari Anselmus AR Masiku mengatakan beberapa kasus yang dia dampingi cenderung dipaksakan oleh aparat, salah satunya kasus Idris.
Saat itu, pria tersebut didatangi di rumahnya dan diancam menggunakan senjata tajam oleh dua korban, Abrar dan Atmajaya yang juga pekerja tambang.
"Idris melarikan diri. Setelah itu, datang kakaknya La Site yang baru pulang dari kebun membacok Abrar dan Atmajaya," kata dia.
Dalam kasus ini, La Site mengakui telah membacok kedua korban. Namun, belakangan, Idris juga ditetapkan tersangka atas tuduhan penganiayaan. Malahan, Idris divonis lebih lama yakni 3,5 tahun.
"Padahal, keterangan saksi di pengadilan, di lokasi pembacokan tidak ada Idris. La Site mengakui bahwa dirinya yang membacok. Atas putusan ini, kami ajukan banding," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra Kombes La Ode Aries El Fatar membantah tuduhan kriminalisasi terhadap warga Wawonii. Aries menyatakan perbuatan warga masuk tindak pidana dan memiliki alat bukti.
"Tanah tambang itu bukan punya warga. Punya Tuhan. Punya negara. Negara keluarkan izin, itu legalitasnya sah. Masalah penolakan itu sah-sah saja. Tetapi yang punya izin juga memaksakan untuk kerja, juga sah-sah saja karena legal," katanya saat dihubungi April lalu.
Terhadap laporan warga atas penggusuran lahan oleh PT GKP, Aries mengaku tidak mendapatkan laporan. "Laporannya di mana, mana buktinya perusakan tanaman. Sampai sekarang tiga warga tidak dilewati dia punya lahan," katanya.
Terkait dengan kepemilikan lahan, Aries mengklaim perusahaan memiliki legalitas atas tanah tersebut. Menurutnya, warga yang digusur kebunnya sudah dibayarkan oleh perusahaan.
Sementara itu, Manajer Operasional PT Gema Kreasi Perdana (GKP) Bambang Murtiyoso mengklaim, pelaporan terhadap warga penolak tambang bukan upaya kriminalisasi.
Menurutnya, warga telah melakukan pelanggaran hukum, baik keberadaan warga berkebun di wilayah izin perusahaan maupun menyandera pekerja. Ia juga menyebut, hadirnya investasi tambang meskipun di pulau kecil itu sesuai dengan Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Investasi ini salah satu Nawacita Pak Jokowi. Terakhir, Pak Jokowi pidato di Sentul [mengatakan] bahwa investasi harus dibimbing, diatur dan diberikan kemudahan, jangan dicubit dan jangan dipersulit," kata Bambang saat masih menjadi petinggi PT GKP, pada Desember 2019.
Namun sejak awal 2020, Bambang kemudian tidak lagi menjabat Manajer Operasional. Urusan komunikasi perusahaan kini diwakili oleh Anie Rahmi, yang menjabat sebagai Corporate Communication Manager.
Pada Pemilu 2014, Jokowi mengumumkan Nawacita alias sembilan cita-cita untuk Indonesia mendatang. Salah satunya adalah mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik; peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menaikkan produktivitas rakyat.
Dikonfirmasi lewat WhatsApp, Anie menyatakan tak bisa memberikan komentar yang kasusnya sudah berlalu. Terlebih, hal itu sudah dijelaskan oleh Bambang sebelumnya.
PT GKP sebelumnya menyatakan seluruh prasyarat legalitas terkait operasi tambang sudah berstatus clear and clean (CnC). Bambang juga menuturkan keberadaan izin mereka di pulau kecil tidak bertentangan dengan aturan.
"Kami menambang saja belum, kami baru bangun sarana dan prasarana, apa yang kami rusak di situ?" ujarnya.
Gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi (kiri) dan Lukman Abunawas. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Dukungan investasi ini pun diungkapkan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi. Walaupun pernah menyatakan IUP di Pulau Wawonii akan dievaluasi, namun realisasinya belum ada hingga kini.
Menurutnya, warga yang menolak tambang belum memiliki kesadaran soal tambang. Dia menegaskan sumber daya alam satu daerah harus dimanfaatkan."Kalau ada potensi sumber daya alam tidak manfaatkan, Tuhan juga marah," katanya.
Dan tampaknya, orang-orang Wawonii akan menempuh jalan lebih panjang kali ini.
Catatan Redaksi: Tulisan ini mendapatkan dukungan dari LBH Pers untuk 10 wartawan terkait dengan tema kerusakan lingkungan.
Surat yang berkop Polda Sultra itu berisi panggilan kepada Wa Ana untuk memberikan klarifikasi di ruangan Unit II Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrim Polda Sultra pada 22 Juli 2019.
Polisi memanggil perempuan tersebut atas Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidk/138.a/VII/2019/Ditreskrimsus pada 14 Juli 2019 terhadap laporan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group yang beroperasi di Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor pusat PT GKP yang merupakan perusahaan tambang nikel itu ada di Jakarta.
Dalam laporan tersebut, Wa Ana diduga melakukan tindak pidana terkait dengan aktivitas pertambangan mineral dan batubara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GKP.
"Saya tidak tahu apa kesalahan saya dilapor ke polisi, tiba-tiba dapat surat panggilan. Saya kaget baru pertama kali berurusan dengan polisi," kata Wa Ana saat ditemui di kampungnya, Maret lalu.
Wa Ana merupakan satu dari 27 warga Pulau Wawonii yang dilaporkan oleh PT GKP atas tiga kasus berbeda. Tiga orang itu adalah Wa Ana, La Baa dan La Amin yang dilaporkan karena diduga menyerobot lahan PT GKP untuk berkebun.
Sementara 21 warga lainnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang mengacu pada Pasal 333 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.
Dua warga lainnya justru sudah menjadi terpidana atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pekerja PT GKP.
Mereka adalah La Site, yang divonis 10 bulan penjara karena menganiaya dua pekerja PT GKP, Februari lalu. Sementara Idris (30), adik kandung La Site, divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha dalam kasus yang sama pada Mei lalu.
Wa Ana ingin tetap mempertahankan tanahnya karena telah jadi sumber penghidupan dari generasi ke generasi. "Tanah itu telah diolah turun-temurun lebih dari 30 tahun. Di situ hasilnya kami makan. Pertanian dan perkebunan sumber kehidupan kami," katanya.
Pulau Wawonii memiliki luas 708,32 km2 dengan jumlah penduduk sekitar 31.688 jiwa. Warga di sana menyebut diri mereka sebagai orang Wawonii. Mereka yang telah berdiam di daerah ini terdiri dari beragam suku di antaranya, Tolaki, Kulisusu (Buton Utara), Buton, Bugis dan Jawa.
Wawonii terdiri dari dua kata: Wawo dan Nii yang berarti di atas kelapa. Kata terakhir paling kental dengan masyarakat di sana, Pulau Kelapa. Penamaan Pulau Kelapa ini sesuai potensi pertanian daerah itu yang kaya kelapa.
Data Pemkab Konawe Kepulauan 2016 menunjukkan, kelapa merupakan komoditas paling mendominasi dengan luas 9.798,72 ha yang tersebar di tujuh kecamatan di pulau tersebut. Hampir seperempatnya berada di Kecamatan Wawonii Tenggara seluas 3.108 ha.
Perjalanan menuju Wawonii dari Kendari, ibu kota Sultra, ditempuh dalam waktu 4 jam dengan kapal laut. Setelah sampai di pelabuhan, perjalanan menuju kecamatan itu butuh 3 jam melalui jalan darat.
Orang Wawonii yang hidup dari perkebunan kelapa. (Foto: CNN Indonesia/Fandi)
Aksi warga lain yang memprotes operasi perusahaan juga ditunjukkan oleh Marwah. Dalam videonya yang sempat beredar banyak di media sosial, dia berdiri di depan alat berat untuk mempertahankan tanahnya.
"Saya berani karena itu lahan saya. Perusahaan tidak punya hak menggusur tanah saya," kata Marwah saat ditemui di Wawonii.
Meski sempat melawan, lahannya seluas 4x60 meter yang terdiri dari pohon kelapa, jambu mete dan cengkeh sudah ditumbangkan alat berat milik PT GKP. Begitu pula tanaman milik Wa Ana, yang harus tumbang karena digusur.
Bagi sebagian warga, membarter tanah perkebunan dengan uang untuk kepentingan tambang adalah pantangan.
Indonesia sendiri menjadi penghasil nikel terbesar dunia. Berdasarkan data U.S. Geological Survey pada Januari 2020, produksi tambang komoditas itu mencapai 606 ribu dan 800 ribu ton pada 2018 dan 2019, dengan cadangan mencapai 21 juta ton.
Sementara posisi kedua adalah Filipina dengan produksi tambang 345 ribu dan 420 ribu ton di periode yang sama, sementara cadangan mencapai 4,8 juta ton.
Di tempat ketiga, ada New Caledonia dengan produksi 216 ribu dan 220 ribu ton pada periode yang sama, namun tak ditemukan cadangan sama sekali.
"Tambang itu tidak lama. Tanaman untuk anak cucu kami yang akan bertahan lama. Lebih baik saya mati daripada jual tanahku," kata Marwah.
Aksi mahasiswa menolak tambang di Wawonii. (Foto: CNN Indonesia/ Fandi)
Jejak Penolakan Warga
Penolakan terhadap tambang, terjadi sejak Pulau Wawonii masih masuk wilayah administrasi Kabupaten Konawe.
Pada 2013, Pulau Wawonii mekar menjadi daerah administrasi tersendiri, bernama Kabupaten Konawe Kepulauan. Dari cerita beberapa mantan aktivis yang menolak namanya ditulis, penolakan terhadap hadirnya industri yang dikhawatirkan merusak lingkungan terjadi sekitar 2000-an silam.
Kala itu, perusahaan asing yang bergerak pada produksi kayu ditolak oleh masyarakat Munse, Kecamatan Wawonii Timur Laut. Perusahaan ini tak jadi beroperasi.
Kehadiran perusahaan tambang pasir kromium pada 2007 lalu di Desa Polara Kecamatan Wawonii Tenggara pun kembali memicu perlawanan warga.
Mahasiswa beberapa kali menggelar demonstrasi dan tidak sedikit berujung bentrok. Pada 2015, massa membakar kantor perusahaan itu hingga tutup. Akibatnya, salah satu pentolan gerakan, Muammar dipenjara 8 bulan.
Penolakan terhadap tambang emas juga terjadi di Desa Lamoluo Kecamatan Wawonii Barat pada 2008 silam. Dalam beberapa kali aksi, perusahaan tambang itu akhirnya batal beroperasi.
Di tahun yang sama pula, PT GKP yang memiliki luas IUP hampir 1.000 ha di Desa Lampeapi, Kecamatan Wawonii Tengah juga mendapatkan penolakan.
Perizinan tambang di Pulau Kelapa itu diketahui terbit pada 2008, ketika Lukman Abunawas menjabat Bupati Konawe. Kini, Lukman adalah Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, mendampingi Ali Mazi sejak September 2018 lalu.
Saat izin tambang diterbitkan, Pulau Wawonii masih masuk wilayah administrasi Kabupaten Konawe, sebelum memekarkan diri menjadi Kabupaten Konawe Kepulauan pada 2013.
Pada 2017 lalu, PT Harita Jaya Raya menguasai saham PT GKP. Saat itu, PT GKP memperoleh IUP seluas 950 ha dan diperbaharui pada Maret 2018 menjadi 850 ha.
Pihak PT GKP mengklaim, dari 850 ha itu, perusahaan mengantongi 707 ha Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), pemegang saham PT GKP adalah PT Harita Jayaraya dan PT Citra Duta Jaya. Sementara direkturnya adalah Parasian Simanungkalit, sementara komisaris diduduki Donald Johnny Hermanus.
Perlawanan warga kian berat karena diperhadapkan dengan situasi konflik sesama mereka, pro dan kontra terhadap tambang. Puluhan warga yang getol menolak dilaporkan ke polisi.
Sementara warga yang proinvestasi dan dianggap memprovokasi, sama sekali tidak diproses oleh aparat.
"Ini upaya kriminalisasi terhadap warga yang berusaha mempertahankan haknya atas tanah yang mereka miliki," kata Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar.
Dugaan kriminalisasi terhadap warga, lanjut Melky, tergambar dalam proses hukum yang sudah berjalan.
Salah satu contohnya, polisi lebih cepat merespons laporan perusahaan tambang dibandingkan dengan aduan warga tentang perusakan tanaman. PT GKP, diduga tiga kali menerobos lahan milik masyarakat Desa Sukarela Jaya.
Terakhir, pada 22 Agustus 2019 tengah malam, ekskavator dan bulldozer yang memasuki desa pun dikawal ketat aparat kepolisian dari Polda Sultra.
Wa Ana, La Baa, dan La Amin yang lahannya diterobos perusahaan juga telah melaporkan PT GKP ke Polres Kendari dan Polda Sultra pada 28 dan 29 Agustus 2019, namun tak diproses oleh polisi hingga hari ini.
Tambang di Tanah Tuhan
Foto: konkepkab.go.id
Kasus yang Dipaksakan
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari Anselmus AR Masiku mengatakan beberapa kasus yang dia dampingi cenderung dipaksakan oleh aparat, salah satunya kasus Idris.
Saat itu, pria tersebut didatangi di rumahnya dan diancam menggunakan senjata tajam oleh dua korban, Abrar dan Atmajaya yang juga pekerja tambang.
"Idris melarikan diri. Setelah itu, datang kakaknya La Site yang baru pulang dari kebun membacok Abrar dan Atmajaya," kata dia.
Dalam kasus ini, La Site mengakui telah membacok kedua korban. Namun, belakangan, Idris juga ditetapkan tersangka atas tuduhan penganiayaan. Malahan, Idris divonis lebih lama yakni 3,5 tahun.
"Padahal, keterangan saksi di pengadilan, di lokasi pembacokan tidak ada Idris. La Site mengakui bahwa dirinya yang membacok. Atas putusan ini, kami ajukan banding," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra Kombes La Ode Aries El Fatar membantah tuduhan kriminalisasi terhadap warga Wawonii. Aries menyatakan perbuatan warga masuk tindak pidana dan memiliki alat bukti.
"Tanah tambang itu bukan punya warga. Punya Tuhan. Punya negara. Negara keluarkan izin, itu legalitasnya sah. Masalah penolakan itu sah-sah saja. Tetapi yang punya izin juga memaksakan untuk kerja, juga sah-sah saja karena legal," katanya saat dihubungi April lalu.
Terhadap laporan warga atas penggusuran lahan oleh PT GKP, Aries mengaku tidak mendapatkan laporan. "Laporannya di mana, mana buktinya perusakan tanaman. Sampai sekarang tiga warga tidak dilewati dia punya lahan," katanya.
Terkait dengan kepemilikan lahan, Aries mengklaim perusahaan memiliki legalitas atas tanah tersebut. Menurutnya, warga yang digusur kebunnya sudah dibayarkan oleh perusahaan.
Sementara itu, Manajer Operasional PT Gema Kreasi Perdana (GKP) Bambang Murtiyoso mengklaim, pelaporan terhadap warga penolak tambang bukan upaya kriminalisasi.
Menurutnya, warga telah melakukan pelanggaran hukum, baik keberadaan warga berkebun di wilayah izin perusahaan maupun menyandera pekerja. Ia juga menyebut, hadirnya investasi tambang meskipun di pulau kecil itu sesuai dengan Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Investasi ini salah satu Nawacita Pak Jokowi. Terakhir, Pak Jokowi pidato di Sentul [mengatakan] bahwa investasi harus dibimbing, diatur dan diberikan kemudahan, jangan dicubit dan jangan dipersulit," kata Bambang saat masih menjadi petinggi PT GKP, pada Desember 2019.
Namun sejak awal 2020, Bambang kemudian tidak lagi menjabat Manajer Operasional. Urusan komunikasi perusahaan kini diwakili oleh Anie Rahmi, yang menjabat sebagai Corporate Communication Manager.
Pada Pemilu 2014, Jokowi mengumumkan Nawacita alias sembilan cita-cita untuk Indonesia mendatang. Salah satunya adalah mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik; peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menaikkan produktivitas rakyat.
Dikonfirmasi lewat WhatsApp, Anie menyatakan tak bisa memberikan komentar yang kasusnya sudah berlalu. Terlebih, hal itu sudah dijelaskan oleh Bambang sebelumnya.
PT GKP sebelumnya menyatakan seluruh prasyarat legalitas terkait operasi tambang sudah berstatus clear and clean (CnC). Bambang juga menuturkan keberadaan izin mereka di pulau kecil tidak bertentangan dengan aturan.
"Kami menambang saja belum, kami baru bangun sarana dan prasarana, apa yang kami rusak di situ?" ujarnya.
Gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi (kiri) dan Lukman Abunawas. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Dukungan investasi ini pun diungkapkan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi. Walaupun pernah menyatakan IUP di Pulau Wawonii akan dievaluasi, namun realisasinya belum ada hingga kini.
Menurutnya, warga yang menolak tambang belum memiliki kesadaran soal tambang. Dia menegaskan sumber daya alam satu daerah harus dimanfaatkan."Kalau ada potensi sumber daya alam tidak manfaatkan, Tuhan juga marah," katanya.
Dan tampaknya, orang-orang Wawonii akan menempuh jalan lebih panjang kali ini.
Catatan Redaksi: Tulisan ini mendapatkan dukungan dari LBH Pers untuk 10 wartawan terkait dengan tema kerusakan lingkungan.