VIDEO: Dua Penyiram Air Keras Novel Divonis 2 dan 1,5 Tahun

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2020 21:44 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Majelis hakim menilai Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Dalam melakukan perbuatannya Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor.Rahmat selaku penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk Ronny Bugis, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ronny dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan terencana. 


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER