Tim Advokasi: Kepolisian Paling Diuntungkan Vonis Kasus Novel

CNN Indonesia
Sabtu, 18 Jul 2020 06:48 WIB
Suasana sidang pembacaan vonis penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara
Vonis bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan disebut menguntungkan instansi tertentu. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi Novel Baswedan menyebut kepolisian paling diuntungkan oleh vonis untuk dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK itu.

"Dengan dijatuhkannya putusan hakim ini pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian," kata Anggota Tim Advokasi, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Jum'at (17/7).

Pasalnya, kata dia, vonis itu membuat kedua terdakwa tidak akan dipecat dari instansi asalnya. Dalam Pasal 87 Ayat (2) Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa ASN bisa diberhentikan jika divonis minimal 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota Kepolisian tidak mungkin dipecat," ujarnya.

Selain itu, lanjut Tim Advokasi, Mabes Polri pun terbilang sukses memberi pendampingan hukum bagi dua terdakwa di persidangan.

"Dan pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri pun berhasil dijalankan," imbuhnya.

Diketahui, tim kuasa hukum dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, berasal dari Divisi Hukum Polri yang diketuai oleh Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Infografis Kronologi Novel Baswedan disiram air KerasFoto: CNN Indonesia/Fajrian

Terkait pendampingan hukum ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut masalah itu merupakan ranah pengadilan.

"Bisa ditanyakan di sidang pengadilan karena sudah ranah persidangan," katanya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua anggota Polri yang merupakan terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, masing-masing selama 2 dan 1,5 tahun penjara.

Rahmat selaku penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk Ronny Bugis, hakim menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terencana.

Atas vonis ini, dua terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Tim Advokasi Novel Baswedan pun meminta Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras itu. Sebab, penanganan perkara oleh Kepolisian terbukti gagal mengungkap skenario dan aktor intelektual.

"Pascaputusan hakim ini, Presiden harus segera membentuk TGPF untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan," ujar Kurnia.

Suasana sidang pembacaan vonis penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara Hakim memvonis dua terdakwa kasus Novel Baswedan lebih berat dari tuntutan jaksa yang cuma 1 tahun bui. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan vonis kedua terdakwa itu menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum yang jadi korban tindak kejahatan di masa depan.

"Hal tersebut karena menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan lewat keterangan tertulis, Jum'at (17/7).

Ia pun berharap ada upaya konkret dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum.

"Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkret dari negara," kata Ali.

Senada, Novel menarik kesimpulan bahwa pekerjaan memberantas korupsi di Indonesia begitu berbahaya karena tidak ada perlindungan hukum yang diberikan oleh negara. Hal tersebut, kata dia, bisa mengancam aparatur yang bekerja memberantas korupsi.

"Tentunya saya juga bersedih ketika koruptor seperti menang dan mereka justru bisa berbuat lebih jahat lagi ke depan dan bisa mengancam aparatur yang bekerja memberantas korupsi," ujar Novel kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jum'at (17/7).

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi saksi fakta dalam persidangan Lucas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Kamis 10 Januari 2019. Lucas didakwa menghalangi penyidikan. Lucas membantu petinggi PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro ke luar negeri. CNN Indonesia/Andry NovelinoNovel Baswedan sempat mengungkap dugaan keterlibatan jenderal aktif dalam kasus penyiraman air keras terhadapnya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Merespons putusan pengadilan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menyatakan pihaknya menghormati vonis bagi kedua anggota Polri itu.

"Tentunya apapun keputusan dari pengadilan kami sangat menghormati," kata dia, di gedung Bareskrim Polri, Jumat (17/7).

Saat ditanya soal dugaan keterlibatan oknum-oknum lain dalam kasus penyiraman itu, Awi menyatakan kasus tersebut telah selesai.

"Kalau sudah vonis kan inkrah, berarti sudah selesai. Peradilan sudah selesai," tandas dia.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER